28 Puskesmas di Muba Sudah Berstatus BLUD, Untuk Maksimalkan Pelayanan Kesehatan
Workshop Puskesmas Menjadi Status BLUD (Foto Boim)--
“Dengan terbitnya Permendagri nomor 79 tahun 2018 sebagai ganti Permendagri 61 Tahun 2007 adalah upaya untuk lebih meningkatkan kinerja BLUD baik berkaitan dengan tata kelola, pelayanan, perencanaan dan pelaksanaan anggaran serta pelaporan dan pertanggungjawaban diharapkan peningkatan pelayanan kesehatan di puskesmas”, katanya
BLUD Puskesmas adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilias berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat guna meningkatkan pelayanan kepada masyarakat
“Persyaratan utama penerapan BLUD ada 3 (tiga) diantaranya persyaratan substantif, persyaratan teknis dan peraturan administrasi”, tambahnya.
Kabid Pelayanan Kesehatan Dinas Kesehatan Muba Yettria SKM MSi menyebut di Musi Banyuasin dari 29 puskesmas sudah 28 puskesmas yang BLUD dan 1 puskemas sudah SK tinggal di APBD-P penerapan BLUD.
“Diharapkan dengan BLUD pelayanan kesehatan di puskesmas semakin meningkat. Dengan menerapkan pola keuangan yang fleksibel dengan prinsip produktivitas, efisiensi dan efektivitas”, katanya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: