Pimpinan Ponpes Al Zaytun Dilaporkan ke Polisi, Ini Kesalahan Panji Gumilang Menurut Pelapor

DPP FAPP Laporkan Panji Gumilang --
"Yang kedua pernyataannya yang menyatakan bahwa Al-Quran itu adalah bikinannya Nabi Muhammad, bukan firman dari Allah, ini sangat meresahkan sekali karena beribu-ribu tahun ini sudah diuji kebenarannya tiba-tiba ada orang yang mengatakan ini bukan firman Tuhan," sambung dia.
BACA JUGA:Indonesia Resmi Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-17, Ini Kata Ketum PSSI
Tak hanya dianggap melakukan penistaan agama dan dianggap melakukan pelanggaran UU ITE, pihaknya juga menganggap adanya pelanggaran pada nilai-nilai Pancasila.
"Nah yang ketiga terkait dengan persoalan yang dia sampaikan bahwa yang kemarin dilihat ketika salat Idul Fitri, di mana istrinya ada di shaf depan yang bergabung dengan laki-laki dan kemudian posisinya berjarak jauh-jauh," sambungnya.
Oleh karena itu, ia meminta kepada aparat penegak hukum untuk menindak dan mengakhiri polemik tersebut.
Dalam pelaporan tersebut, Ihsan mengaku pihaknya turut menyerahkan sejumlah barang bukti berupa rekaman dan tangkapan layar terkait pernyataan dan kegiatan dari ponpes milik Panji itu.
BACA JUGA:Program Bedah Rumah di Banyuasin Rencananya Akan Diresmikan Presiden Jokowi, Segini Progresnya
Dalam laporannya, Panji dilaporkan dengan Pasal 156 A KUHP tentang Penistaan Agama.(*)
Berita ini sudah tayang di disway.id dengan judul: Nah! Panji Gumilang Resmi Dipolisikan Terkait Penistaan Agama
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: