Lewat Radio Lilin, Pj Bupati Apriyadi Himbau Masyarakat Tentang Karhutbunlah
![Lewat Radio Lilin, Pj Bupati Apriyadi Himbau Masyarakat Tentang Karhutbunlah](https://harianmuba.disway.id/upload/8d642dc985d8b4c43353cf5da7620520.jpg)
PJ Bupati Muba saat mengunjungi radio--
HARIANMUBA.COM,- Lewat Radio Lilin, Pj Bupati Apriyadi Himbau Masyarakat Tentang Karhutbunlah.
Penjabat (Pj) Bupati Muba H Apriyadi Mahmud memberikan himbauan kepada masyarakat tentang Kebakaran Hutan Kebun dan Lahan (Karhutbunlah).
Kali ini, himbauan Pj Bupati Muba disampaikan melalui Radio Lilin FM 91.3.
"Saya menghimbau serta mengajak masyarakat, untuk mencintai lingkungannya serta tidak melakukan pembakaran dan penebangan hutan secara liar," Kata Apriyadi saat berada di Studio Radio Lilin FM 91.3 Kecamatan Sungai Lilin, Senin (26/6/2023).
BACA JUGA:Tak Lagi Bergantung Pasokan Luar, Sapi Dari Muba Malah Dikirim Ke Lampung
BACA JUGA:Jelang Idul Adha, Stok LPG 3 Kg di Kecamatan Sanga Desa Cukup Untuk Seminggu ke Depan
"Baik untuk kepentingan pribadi maupun kelompok karena berdampak pada ekosistem hutan juga bagi masyarakat sekitarnya. Teruslah berupaya melakukan pencegahan kebakaran hutan dan lahan dalam menghadapi musim kemarau ini," tambahnya.
Apriyadi mengungkapkan lemerintah pasti akan membantu jika ada masyarakat yang ingin pinjam alat berat untuk membuka lahan.
Pj Bupati mengungkapkan cukup hubungi pihak terkait Dinas Perkebunan, Dinas Pertanian, dan Dinas PUPR tentu melalui mekanisme permohonan ijin terlebih dahulu.
Seperti dulu yang pernah dilakukan di desa Panca Tunggal Sungai Lilin ini, replanting sawit contohnya.
BACA JUGA:Warga Pali Heboh, 3 Sumur Warga Mendadak Berisi Pertalite, Ini Mungkin Penyebabnya
BACA JUGA:Kabar Gembira, Kontrak Kerja Tenaga Non ASN di Muba Diperpanjang
"Sekali lagi jangan membuka lahan dan semak belukar dengan cara membakar jika itu tetap dilakukan ancaman hukuman sampai 10 Th penjara dan denda 10 milyar," jelasnya.
"Bahkan, dasar hukumya jelas, (UU Perlindungan dan pengelolaan lingkungan Hidup NO.32 TH 2009 Pasal.108), (UU RI No.39 th 2014 Tentang Perkebunan)," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: