Polres Muba Amankan Pelaku Ilegall Logging, Tebang Kayu di Kawasan Hutan Produksi
Barang bukti kayu yang diamankan--
HARIANMUBA.COM,- Polres Muba Amankan Pelaku Ilegall Logging, Tebang Kayu di Kawasan Hutan Produksi.
Dua orang yang diamankan tersebut adalah Abuana (42) dan Jaja Miharja (31) warga Pangkalan Lampam Kabupaten OKI.
Kapolres Muba AKBP Siswandi SIK melalu Kasatreskrim AKP Morris Widhi Harto SIK mengungkalkan kedua mengangkut kayu olahan dari hutan produksi Jambi yang telah di tebang oleh seseorang bernama Nang yang sudah DPO.
Tersangka mendapatkan upah sebesar Rp 200.000,- per kubik dari saudara Faisal serta uang sembako sebesar Rp 6.000.000.
BACA JUGA:Ini Dia Peserta Perempat Final Apdesi Sungai Lilin, Serta Jadwal Pertandingan nya
BACA JUGA:Suka Nonton Review Makanan, Ini 5 Food Vlogger Bikin Gagal Diet
"Tersangka sudah mengumpulkan kayu olahan sebanyak 80 kubik dan sudah melakukan kegiatan tersebut sudah sejak 3 bulan yang lalu," jelas Kasat.
Dari tangan kedua pelaku diamankan Barang bukti berupa 6 kubik kayu, Chainsaw merk Stihl, serta 1 buah perahu turut diamankan.
Tersangka dikenakan Pasal 83 ayat (1) huruf a Jo Pasal 12 huruf d Undang-Undang No 18 tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan perusakan hutan sebagaimana yang telah diubah dalam pasal 37 angka 13 UU RI No 6 tahun 2023 tentang penetapan peraturan pemerintah penganti Undang-Undang No 2
tahun 2022 tentang cipta kerja menjadi Undang-Undang, dengan ancama 15 tahun penjara.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: