Remaja Tega Habisi Temannya Sendiri, Penyebabnya Karena Dendam Sejak SMP

Remaja Tega Habisi Temannya Sendiri, Penyebabnya Karena Dendam Sejak SMP

Ilustrasi--

Karena tersangka masih anak bawah umur, maka penyidik menjeratnya dengan Pasal 80 ayat (3) dan (4) UU RI No 35/2014 tentang Perubahan Atas UU No 23/2002 tentang Perlindungan, dan atau Pasal 338 KUHP jo Pasal 340 KUHP.

BACA JUGA:Kapolda Papua Siap Penuhi Permintaan KKB, Kecuali 2 Hal Penting Ini

“Ancaman pidanaya hukuman mati atau seumur hidup,” tegas Andi.

Dari perkara ini, polisi mengamankan sejumlah barang bukti. 

Diantaranya batu yang digunakan tersangka untuk memukul kepala korban.

Sebilah parang untuk membacok korban.

BACA JUGA:Ada Perubahan Harga Untuk Gas 12 Kg dan 5,5 Kg, Berikut Daftar Harga di Seluruh Indonesia

“Ini ada juga panci, karena sempat dipakai tersangka untuk membersihkan darah dan terlihat ibunya,” pungkas Andi. (way)

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: