Akhirnya, Video Pemalak yang Viral Berhasil Diamankan Anggota Polisi

Akhirnya, Video Pemalak yang Viral Berhasil Diamankan Anggota Polisi

-Edho/Sumeks.co-

Akhirnya, Video Pemalak yang Viral Berhasil Diamankan Anggota Polisi

PALEMBANG, HARIANMUBA.COM - Video pemalak yang sempat viral di Media Sosial (Medsos) beberapa waktu lalu, akhirnya berhasil diamankan anggota Polsek Sukarami, Selasa 4 Juli 2023.

Usai video aksi pemalakan yang terjadi di Jalan Baypass Terminal Alang-Alang Lebar (AAL) Palembang sempat viral di medsos, korban langsung melaporkannya ke Mapolsek Sukarami Palembang.

Kapolsek Sukarami Kompol M Ikang Ade Putra SIK MH langusng begerak cepat memerintahkan anak buahnya untuk menangkap para pelaku.

Doni Siregar (28), warga Pulo Gadung Permai, Blok L, Kelurahan Karya Baru, Kecamatan Alang Alang Lebar Palembang berhasil diamankan oleh Unit Reskrim Polsek Sukarami Pimpinan Iptu Deni Irawan SH tanpa perlawanan.

BACA JUGA:Perlu di Ketahui Kota Sekayu Ternyata Nama Dari Gadis Cantik, Serta Memiliki Tuah Padi

"Doni merupakan salah satu pentolan dari komplotan pemalakan yang sudah meresahkan para sopir yang melintas di Jalan Baypass Terminal AAL dan Jalan Soekarno-Hatta," terang Kompol Ikang.

Pelaku ini aksinya selalu diviralkan oleh sopir.

"Aksi pelaku mulai dari Simpang Talang Kelapa, dan sepanjang Jalan Soekarno-Hatta. Dia pentolan dari sejumlah pelaku pemalakan yang sudah lama diincar," terang Ikang saat merilis kasusnya Selasa 4 Juli 2023 sore di Mapolsek Sukarami.

Tim Opsnal Unit II Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel pada November 2022 lalu pernah menangkap pelaku Doni.

BACA JUGA:Usai Diperiksa, Salah Satu Tersangka Dugaan Korupsi Dinas Perkim Langsung Ditahan

Selama beraksi pada November 2022 lalu korban yang merupakan sopir truk yang berasal dari luar daerah tidak melaporkan kejadian itu sehingga tersangka Doni bersama dua kawannya tidak diproses lebih lanjut.

"Kali ini dia tidak bisa lagi lepas dari jerat hukum. Karena ada kasus pencurian Handphone di salah satu warung kopi di Jalan Soekarno-Hatta, Kecamatan AAL Palembang belum lama ini," terang mantan Kanit 5 Subdit 3 Jatanras Polda Sumsel ini.

Akibat ulahnya, tersangka Doni dijerat dengan pasal 363 KUHP atas pencurian ponsel Samsung A53 yang terjadi pada Kamis 29 Juni 2023 sekitar pukul 04.00 WIB lalu.(*)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: