Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi--

Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.

Itulah aturan pakaian sekolah berdasarkan Permendikbudristek No.50 tahun 2022. (*)

 

 

 

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: