Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya

Ilustrasi--
Kaos kaki putih minimal 10 cm di atas mata kaki dan sepatu hitam.
Itulah aturan pakaian sekolah berdasarkan Permendikbudristek No.50 tahun 2022. (*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: