Terbaru! Mendikbud Masukan Baju Adat Sebagai Salahsatu Seragam Sekolah

Terbaru! Mendikbud Masukan Baju Adat Sebagai Salahsatu Seragam Sekolah

Mendikbud Masukan Baju Adat Sebagai Salahsatu Jenis Seragam Sekolah--

HARIANMUBA.COM- Kebijakan terbaru dari Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi RI, Nadiem Makarim, kembali mencuri perhatian publik.

Kali ini, sorotan tertuju pada kebijakan mengenai seragam baru untuk siswa SD, SMP, dan SMA/SMK yang ditetapkan oleh Nadiem.

Berdasarkan laporan dari Disway.id pada Jumat, 12 April 2024, kebijakan seragam baru untuk SD, SMP, dan SMA/SMK didasarkan pada Permendikbud nomor 50 Tahun 2022. 

BACA JUGA:Tips Aman Meletakkan HP Agar Tidak Terkena Paparan Radiasi Berbahaya

Dalam peraturan tersebut, Nadiem menekankan pentingnya menanamkan jiwa nasionalisme dan kedisiplinan melalui seragam sekolah.

Menurutnya, penetapan ini juga akan meningkatkan citra satuan pendidikan.

Berikut adalah jenis-jenis seragam baru yang telah ditetapkan oleh Kemendikbudristek:

1. Seragam Nasional

Pakaian ini akan dikenakan oleh peserta didik di sekolah dengan model dan warna yang sama, berlaku secara nasional. 

Seragam Nasional harus dipakai setidaknya pada setiap hari Senin dan Kamis, serta pada hari pelaksanaan upacara bendera.

BACA JUGA:Habis Lebaran 2024 Deretan BLT Berikut ini Akan Segera Cair

2. Seragam Pramuka

Pakaian seragam pramuka akan mengacu pada model dan warna yang ditetapkan oleh Kwartir Nasional Gerakan Pramuka.

Penggunaan seragam pramuka akan ditetapkan oleh masing-masing sekolah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: