Kemendikbud Keluarkan Peraturan Terkait Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya
Ilustrasi--
HARIANMUBA.COM,- Kemendikbud Keluarkan peraturan Seragam Sekolah, Berikut Penjelasan Lengkapnya.
Dalam beberapa hari kedepan tahun ajaran baru 2023/2024 akan tiba.
Para orang tua tentu sudah mempersiapkan berbagai keperluan bagi anak untuk masuk sekolah.
Mulai dari alat tulis hingga seragam sekolah.
Namun perlu diketahui bahwa Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi (Kemendikbudristek) mengeluarkan peraturan tentang Pakaian Seragam Sekolah.
BACA JUGA:DWP Muba Gelar Sunat Massal, Diikuti Puluhan Anak
Peraturan ini berlaku bagi Peserta Didik Jenjang Pendidikan Dasar dan Pendidikan Menengah.
Hal Peraturan Mendikbudristek (Permendikbudristek) No.50 tahun 2022, yang ditetapkan pada 7 September 2022 dan diundangkan pada 9 September 2022.
Pada Permendikbudristek No.50 tahun 2022 tersebut dijelaskan secara detail, mengenai seragam nasional, seragam pramuka, seragam khas sekolah dan pakaian adat. Juga mengenai atribut sekolah.
Nah bagaimana sih seragam sekolah bagi anak, berikut mengenai seragam sekolah, secara detail.
BACA JUGA:Wilayah Calon Ibukota Sumsel Barat Ternyata Ada Pantai Buatan, Tiket Masuk Murah Meriah
Seragam Nasional
Seragam nasional untuk SD yakni kemeja putih dan celana atau rok merah hati.
Kemudian seragam nasional SMP sederajat kemeja putih dan bawahan celana atau rok berwarna biru tua.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: