Penjual dan Pedagang Sabu di Kota Sekayu Ini Hanya Pasrah, Diciduk Saat Transaksi
Penjual dan pembeli narkoba saat diamankan polisi--
"Kami berharap hal ini dapat dilakukan oleh masyarakat yang lain agar perduli dengan maraknya peredaran narkoba diwilayah kita ini," jelasnya
"Dengan adanya keperdulian masyarakat Insya Allah peredaran narkoba khususnya diwilayah kabupaten Musi Banyuasin dapat kita tekan, sehingga paling tidak kita sudah berperan menyelamatkan anak bangsa," tambah Heri.
BACA JUGA:Waspada Bahaya Penyakit DBD, Di Prabmulih Dikabarkan Menelan Korban Jiwa
Kedua tersangka di jerat dengan pasal 114 ayat(1) subsider pasal 112 ayat(1) Undang-undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara dan pidana denda minimal 1 milyard rupiah, maksimal 10 milyard rupiah. tutupnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: