UPTD Pasar Randik Sekayu Didenda PLN Hingga Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya

Ilustrasi--
Dikutip dari Paltv, kepala UPTD Pasar Randik Sekayu Yustika mengakui adanya sanksi denda yang dikenakan.
BACA JUGA:Desa Keban 1 Masih Minim Sinyal Seluler, Jangankan Internet Telfon Saja Susah
Namun tetapi ia membantah bahwa pihaknya melakukan tindakan pencurian tersebut.
Yusnita menjelaskan bahwa gardu listrik tersebut berada di luar pasar dan berada di pinggir jalan, sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan tersebut.
"Kami tidak mengetahui adanya pencurian aliran listrik tersebut, karena gardu itu berada di pinggir jalan dan tidak terkunci. Saya terkejut saat PLN Sekayu langsung memberlakukan sanksi denda tersebut," ungkap Yustika.
Namun, karena UPTD Pasar Randik bertanggung jawab terhadap pasar, Yustika mengungkapkan mereka harus menyelesaikan masalah ini dengan terpaksa membayar denda yang dikenakan oleh PLN Sekayu sebesar Rp 62.000.000.
BACA JUGA:Soal Ucapan 'Saya Sudah Dibantai Habis' dari Penemu Nikuba, BRIN Beri Respon, Malah Mau Bantu Ini
Jika tidak maka pihak PLN akan memutus aliran listrik yang di gunakan para pedagang dan UPTD Pasar Randik.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: