UPTD Pasar Randik Sekayu Didenda PLN Hingga Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya

UPTD Pasar Randik Sekayu Didenda PLN Hingga Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya

Ilustrasi--

Dikutip dari Paltv, kepala UPTD Pasar Randik Sekayu Yustika mengakui adanya sanksi denda yang dikenakan.

BACA JUGA:Desa Keban 1 Masih Minim Sinyal Seluler, Jangankan Internet Telfon Saja Susah

BACA JUGA:Keren, Gambir dan Olahannya Sudah Miliki Sertifikat Indikasi Geografis, Produk Asli Dari Desa Toman Muba

Namun tetapi ia membantah bahwa pihaknya melakukan tindakan pencurian tersebut. 

Yusnita menjelaskan bahwa gardu listrik tersebut berada di luar pasar dan berada di pinggir jalan, sehingga pihaknya tidak mengetahui adanya perubahan tersebut. 

"Kami tidak mengetahui adanya pencurian aliran listrik tersebut, karena gardu itu berada di pinggir jalan dan tidak terkunci. Saya terkejut saat PLN Sekayu langsung memberlakukan sanksi denda tersebut," ungkap Yustika.

Namun, karena UPTD Pasar Randik bertanggung jawab terhadap pasar, Yustika mengungkapkan mereka harus menyelesaikan masalah ini dengan terpaksa membayar denda yang dikenakan oleh PLN Sekayu sebesar Rp 62.000.000.

BACA JUGA:Soal Ucapan 'Saya Sudah Dibantai Habis' dari Penemu Nikuba, BRIN Beri Respon, Malah Mau Bantu Ini

BACA JUGA:Perbaikan Tanggap Darurat Tak Banyak Membantu, Warga Desa Mulyo Rejo Akan Bangun Ulang Secara Swadaya

Jika tidak maka pihak PLN akan memutus aliran listrik yang di gunakan para pedagang dan UPTD Pasar Randik. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: