UPTD Pasar Randik Sekayu Didenda PLN Hingga Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya

UPTD Pasar Randik Sekayu Didenda PLN Hingga Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM, - UPTD Pasar Randik Sekayu Didenda PLN Hingga Rp 62 Juta, Ini Penyebabnya.

Beberapa hari terakhir terungkap kabar jika UPTD Pasar Randik Kota Sekayu dikenakan denda sebesar Rp 62.000.000 oleh Perusahaan Listrik Negara (PLN) Cabang Sekayu.

Denda yang diberikan PLN ini karena ada dugaan pencurian aliran listrik oleh Pihak UPT Pasar Randik.

Kejadian tersebut terungkap saat PLN Cabang Sekayu sedang melakukan Operasi Penertiban Aliran Listrik ( OPAL) pada bulan April 2023 lalu.

BACA JUGA:Meresahkan Warga, Pengguna Narkoba di Desa Bangunsari Babat Toman Ini Diamankan Polisi

BACA JUGA:Camat Lais Kunjungi Desa, Berikan Pembinaan

Pada saat itu, rangkaian gardu tersebut telah diubah oleh pihak yang tidak berwenang, sehingga dianggap menyebabkan kerugian bagi PLN. 

Menindaklanjuti temuan ini, PLN langsung berkoordinasi dengan pimpinan UPTD Pasar Randik Sekayu, dan akhirnya menetapkan sanksi denda sebesar Rp 62 juta.

Humas PLN Kota Sekayu, Irsan kepada wartawan membenarkan kabar tersebut.

BACA JUGA:BRIN Akui Masih Minim Informasi Nikuba, Minta Aryanto Misel Buka Inovasi Penemuannya

BACA JUGA:Jadi Masjid Bersejarah di Kota Palembang, Gubernur Sumsel Minta Keaslian Masjid Suro Tetap Dipertahankan

"Iya, hal itu baru kami ketahui saat kami melaksanakan Operasi Aliran Listrik pada bulan April 2023 lalu," jelas Irsan saat dikonfirmasi wartawan pada Selasa 12 Juli 2023 kemarin.

Irsan juga menyatakan bahwa pihak UPTD Pasar Randik telah mengakui permasalahan tersebut dan bersedia membayar denda tersebut dengan cara mencicil selama 10 bulan.

Dimana dengan jumlah cicilan sekitar Rp 6.000.000 setiap bulannya dan sudah berjalan selama dua bulan sejak Mei 2023 lalu. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: