3 Tersangka Kasus Kebakaran Masakan Minyak Ilegall Di Babat Toman Ajukan Pra Peradilan, Ini Alasannya

3 Tersangka Kasus Kebakaran Masakan Minyak Ilegall Di Babat Toman Ajukan Pra Peradilan, Ini Alasannya

Suasana sidang pra Peradilan--

HARIANMUBA.COM,- 3 Tersangka Kasus Kebakaran Masakan Minyak Ilegall Di Babat Toman Ajukan Pra Peradilan, Ini Alasannya.

Aparat Penegah Hukum (APH) di lingkungan Polsek dan Polres Musi Banyuasin serta Polda Sumatera Selatan (Sumsel) digugat Praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Sekayu

Pengajuan pra peradilan tersebut oleh pemohon Beli Pirnanda, Pradika dan Merzi.

Ketiganya merupakan tersangka yang diamankan Unit Reskrim Polsek Babat Toman dan Pidsus Satreskrim Polres Muba, pada Kamis 22 Juni 2023 lalu.

BACA JUGA:Senangnya Pelaku UMKM Yang Ikut Bazaar di Kejari Muba, Bisa Raup Omzet Jutaan Rupiah

BACA JUGA:Diduga Nyuri Buah Sawit PT BAM, Warga Babat Banyuasin Diamankan

Tiga orang tersebut merupakan pekerja di lokasi masakan minyak Ilegal yang terbakar di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

“Benar hari ini (kemarin,red) ada agenda sidang Praperadilan dengan termohon dari Kapolsek Babat Toman, Kasat Reskrim, Kapolres Muba dan Kapolda Sumsel. Semuanya tidak ada yang hadir,” ungkap Ruli Ariansyah SH Kuasa Hukum ketiga tersangka, di PN Sekayu, Senin 17 Juli 2023 pada sidang pertama.

Pada persidangan, menurut Ruli, dari pihak pemohon telah menyampaikan kepada hakim tunggal, pada panggilan sidang berikutnya diberikan satu kali kesempatan.

“Jadi kalau sidang berikutnya termohon tidak hadir, kami mohon sidang praperadilan ini tetap berlanjut tanpa dihadiri pihak termohon,” katanya kepada awak media.

BACA JUGA:Mentan RI Tunjuk Sumsel Sebagai Provinsi Peyangga Pangan Nasional

BACA JUGA:Toyota Perkenalkan GR Yaris Bahan Bakar Hidrogen, Mirip Dengan Konsep Nikuba

Ruli menerangkan, alasan ketiga tersangka mengajukan permohonan Praperadilan, pihak pemohon menduga penangkapan ketiga tersangka tersebut tidak sah.

Dikarenakan posisi ketiga klien nya itu posisi tengah tertidur. Akan tetapi, diduga klien kami dituduhkan atau disangkakan merupakan pekerja masakan minyak ilegal yang terbakar di Pal 7 Desa Bangun Sari, Kecamatan Babat Toman.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: