Uang Komite SMA N 19 Palembang Diduga Dikorupsi, Mantan Kepsek dan Ketua Komite Ditahan

Uang Komite SMA N 19 Palembang Diduga Dikorupsi, Mantan Kepsek dan Ketua Komite Ditahan

Mantan Kepsek dan komite SMA N 19 diamankan--

HARIANMUBA.COM,- Uang Komite SMA N 19 Palembang Diduga Dikorupsi, Mantan Kepsek dan Ketua Komite Ditahan.

Dugaan kasus korupsi uang komite Sekolah Menengah Atas (SMA) Negeri 19 terus diselidiki oleh Kejari Palembang.

Mantan Kepsek berinisial SL dan mantan ketua komite sekolah berinisial AR resmi ditetapkan Kejaksaan Negeri (Kejari) Palembang sebagai tersangka.

"Setelah dua alat bukti dalam penyidikan telah cukup, Pidsus Kejari Palembang akhirnya menetapkan dua orang tersangka berinisial SL dan AR," terang Kasi Intelijen Kejari Palembang Fandie Hasibuan SH MH dikutip dari Sumeks.co.

BACA JUGA:Presiden Jokowi Resmikan Tol Bengkulu, Bagaimana Kabar Tol Lubuk Linggau Bengkulu

BACA JUGA:Kemenag Muba Gelar Sosialisasi dan Launching Kampung Moderasi Binaan Penyuluh Agama

Berdasarkan alat buktinya menggunakan uang komite dan pembangunan sekolah tidak sesuai prosedur.

Dalam melakukan penyidikan, lanjut Fandie pihaknya telah memeriksa puluhan saksi serta keterangan ahli guna memperkuat alat bukti penyidikan.

"Ada lebih kurang 20an saksi yang dipanggil dan diperiksa penyidik," ungkap Fandie.

Lebih lanjut dikatakan Fandie, bahwa berdasarkan hasil perhitungan kerugian yang ditimbulkan oleh para tersangka tersebut senilai Rp. 358.775,250,-.

BACA JUGA:Mengejutkan, Harga Daging Ayam Di Wilayah Muba Ini Hampir Menyentuh Angka 40 Ribu Perkilo

BACA JUGA:Bupati Askolani Umumkan Kembali Maju di Pilkada Banyuasin, Tetap Berpasangan Dengan H Slamet Somosentono SH

Masih kata Fandie, atas perbuatannya para disangkakan dengan Pasal 2 Ayat (1) atau Pasal 3 Undang-undang Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 Ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 Ayat (1) KUHP.

Untuk selanjutnya, kata Fandie guna kepentingan penyidikan dan pemberkasan perkara kedua tersangka langsung dilakukan penahanan di rutan Tipikor Pakjo Palembang selama 20 hari kedepan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: