Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap, Dua Pejabat Tinggi Basarnas Ditahan Oleh Puspom TNI

Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap, Dua Pejabat Tinggi Basarnas Ditahan Oleh Puspom TNI

Kepala Basarnas kena OTT KPK--

“Terhadap dua orang tersangka, HA dan ABC, yang diduga sebagai penerima suap, penegakan hukumnya diserahkan kepada Puspom Mabes TNI untuk proses hukum lebih lanjut. Lalu, akan diselesaikan oleh tim gabungan penyidik KPK dan tim penyidik Puspom Mabes TNI,” jelas Alex.

BACA JUGA:Inilah Desa di Muba Terdampak Simpang Susun, Exit Hingga Rest Area Tol Betung-Jambi

Selain Marsdya Henri dan Letkol Afri, tiga tersangka lainnya adalah MG (Komisaris Utama PT MGCS), MR (Dirut PT IGK), dan RA (Direktur Utama PT KAU), MR dan RA ditahan di Rutan KPK.

 

Alex menyampaikan bahwa MR dan RA akan ditahan di Rutan KPK selama 20 hari ke depan. Untuk kepentingan penyidikan, dimulai dari tanggal 26 Juli 2023.

 

“MR ditahan di Rutan KPK pada gedung Merah Putih, RA ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 gedung ACLC,” tambahnya.

 

Sementara untuk tersangka MG, KPK mengingatkan agar bersikap kooperatif dalam mengikuti proses hukum perkara tersebut.

BACA JUGA:Kasus Dugaan Korupsi Sampah dan Limbah, Oknum Mantan Pejabat DLH OKUS Dituntut 4 Tahun Penjara

“Kami mengingatkan Tersangka MG untuk kooperatif dan segera hadir ke gedung Merah Putih KPK untuk mengikuti proses hukum dalam perkara ini,” tegas Alex. (net)

 

Berita ini sudah tayang di Sumateraekspres.bacakoran.co dengan judul : Kepala Basarnas jadi Tersangka, KPK Serahkan Penahanan ke Puspom TNI

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: