Kejari Muba Bidik 2 Dugaan Kasus Korupsi di Muba, Berikut Kasusnya
Press Release Kejari Muba--
HARIANMUBA.COM,- Kejari Muba Bidik 2 Dugaan Kasus Korupsi di Muba, Berikut Kasusnya.
Kejaksaan Negeri (Kejari)Musi Banyuasin (Muba) menggelar press release terkait adanya dugaan tindak pidana korupsi di Muba.
Kegiatan press release ini berlangsung Selasa 2 Juli 2024 dipimpin Kepala kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Roy Riady S.H., M.
Dihadapan Wartawan Roy Riady S.H., M mengungkapkan pertama adalah penyalahgunaan dana kredit pada salah satu bank plat merah di Muba.
BACA JUGA:Kualifikasi Piala Dunia, Timnas Indonesia Berada Dalam Group Neraka
BACA JUGA:Desain Lebih Gagah dan Kekar, Honda Vario 125 2024 Siap Mendobrak Pasar Motor Matic
Ia menjelaskan saat ini tim Jaksa Penyidik pada Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Muba mulai melakukan Penyidikan Dugaan Penyalahgunaan Dana Kredit di Bank ini Tahun 2022.
Didasarkan pada Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin Nomor : Print 724/L.6.16/Fd.1/06/2024 tanggal 24 Juni 2024,
"Perkara ini, berawal dari adanya Laporan Pengaduan dari Internal Bank Plat Merah di Muba yang memiliki audit terhadap kerugian kredit macet terhadap mantri yang sudah diberhentikan," jelasnya.
"Dimana Pada Tahun 2022, Bank Plat Merah ini mengucurkan dana pinjaman Kredit kepada Nasabah yang mengajukan pinjaman kredit," jelasnya.
BACA JUGA:Info BMKG: Muba dan 10 Wilayah Sumsel Diperkirakan Bakal Hujan pada Siang hingga Sore Hari
BACA JUGA:Perkembangan Terbaru Pembangunan Jembatan Musi V, Akses Vital Penghubung Tol Trans Sumatera
Roy Riady setelah pinjaman kredit telah direalisasikan terdapat permasalahan, di mana ada beberapa nasabah tidak dapat mengajukan peminjaman kredit di Bank Milik Daerah dikarenakan namanya sudah mengajukan pinjaman kredit di Bank Plat Merah.
Padahal nasabah tersebut tidak pernah sama sekali mengajukan pinjaman kredit kepada Bank tersebut. Pada prakteknya disinyalir terdapat manipulasi (fiktif)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: