Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap, Dua Pejabat Tinggi Basarnas Ditahan Oleh Puspom TNI

Kena OTT KPK Terkait Kasus Suap, Dua Pejabat Tinggi Basarnas Ditahan Oleh Puspom TNI

Kepala Basarnas kena OTT KPK--

JAKARTA, HARIANMUBA.COM – Dua orang perwira TNI yang menjadi pejabat di Basarnas secara resmi ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK setelah terkena Operasi Tangkap Tangan (OTT) terkait kasus suap.

 

Keduanya yakni Kepala Basarnas periode 2021-2023, Marsekal Madya (Marsdya) Henri Alfiandi, dan Koordinator Administrasi Kepala Basarnas, Letkol Adm Afri Budi Cahyanto.

 

Dalam operasi ini, KPK berhasil menetapkan lima orang sebagai tersangka, dua di antaranya adalah pejabat dari Basarnas.

 

Wakil Ketua KPK, Alexander Marwata, memberikan keterangan bahwa Marsdya Henri Alfiandi tidak akan ditahan oleh KPK.

BACA JUGA:Gubernur Sumsel Silaturahmi Dengan Warga Tungkal Jaya Muba

Sebagai seorang perwira tinggi TNI AU, Henri Alfiandi akan dikoordinasikan dengan pihak TNI dalam proses hukum lebih lanjut.

 

“Penahanan akan dilakukan oleh Puspom TNI,” ujar Alex dalam konferensi pers di kantor KPK, Jakarta Selatan, pada Rabu (26/7) malam.

 

Begitu pula dengan Letkol Afri, penahanannya juga diserahkan kepada Puspom TNI berdasarkan Pasal 42 UU KPK juncto Pasal 89 KUHAP.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: