Sudah Diumumkan, Inilah Daftar Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023

Sudah Diumumkan, Inilah Daftar Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023

Top inovasi pelayanan publik terpuji 2023--

HARIANMUBA.COM,- Sudah Diumumkan, Inilah Daftar Top 45 Inovasi Pelayanan Publik Tahun 2023.

Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) telah menyelesaikan Rangkaian proses penilaian Kompetisi Inovasi Pelayanan Publik (KIPP) tahun 2023.

Kemenpan RB pun sudah mengumumkan 45 Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji, serta 5 pemenang Outstanding Achievement of Public Service Innovation.

Dikutip dari Laman Menpan.go.id Deputi Bidang Pelayanan Publik Kementerian PANRB Diah Natalisa menyebutkan bahwa penilaian KIPP Tahun 2023 tersebut dilakukan secara independen dan akuntabel.

BACA JUGA:Danunit Intel Kodim O401 Muba Ada Pergantian, Ini Sosok Yang Baru

BACA JUGA:Muncul Usulan DOB Jambi Barat, Berikut Wilayahnya

Ia mengungkapkan yang melakukan penilaian adalah Tim Evaluasi dan Tim Panel Independen tanpa intervensi dari pihak manapun. 

“Finalis Top Inovasi, yang terdiri dari Top 99 inovasi kelompok umum dan Top 15 inovasi kelompok khusus, telah menjalani proses penilaian lanjutan berupa presentasi dan wawancara serta verifikasi dan observasi lapangan,” ujarnya dalam Pengumuman Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji Tahun 2023 di Jakarta, Senin (31/07).

Diah menuturkan, pembinaan inovasi pelayanan publik tidak berhenti di KIPP. Bagi Top Inovasi Pelayanan Publik Terpuji diminta untuk secara terbuka agar inovasi tersebut dapat direplikasi secara luas.

“Sebagai inovasi yang terpilih menjadi Top Inovasi Pelayanan Publik, kami sangat berharap inovasi Bapak/Ibu tersebut dapat direplikasi secara luas baik di dalam satu instansi maupun juga antar-instansi lain,” jelasnya.

BACA JUGA:Ada Perubahan Harga BBM Non Subsidi Sejak Awal Agustus, Berikut Daftar Harga di Indonesia

BACA JUGA:Bareskrim Polri Tetapkan Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang Jadi Tersangka, Ini Kasusnya

Diah juga mendorong agar pimpinan instansi untuk melakukan scaling up terhadap inovasi yang ada di wilayahnya untuk diterapkan dalam skala yang lebih luas. 

Perlu diketahui bahwa Kementerian PANRB telah mengeluarkan Surat Edaran No. 16/2023 tentang Penguatan Penyelenggaraan Praktik Baik Bidang Pelayanan Publik pada Instansi Pemerintah, yang ditujukan untuk mendorong tumbuhnya budaya inovasi pada instansi pemerintah melalui berbagai langkah pelembagaan inovasi pelayanan publik.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: