Tenaga Honorer Wajib Tahu, Berikut Ini 3 KepmenPANRB Terbaru tentang PPPK
Tenaga Honorer Wajib Tahu, Berikut Ini 3 KepmenPANRB Terbaru tentang PPPK--
HARIANMUBA.COM - Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (KemenPANRB) menerbitkan regulasi yang berkaitan dengan seleksi PPPK 2024.
Ada tiga Peraturan MenPANRB terkait dengan seleksi PPPK 2024 itu, diantaranya KepmenPANRB No. 347/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK TA 2024.
Kemudian KepmenPANRB No. 348/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Guru di Instansi Daerah T.A 2024.
Serta KepmenPANRB No. 349/2024 tentang Mekanisme Seleksi PPPK untuk Jabatan Fungsional (JF) Kesehatan T.A 2024.
BACA JUGA:Membanggakan, Atlet PWI Muba Raih Perak Catur Kilat di Porwanas ke XIV di Banjarmasin
BACA JUGA:Puncak Peringatan HUT RI Ke-79, Ribuan Masyarakat Padati Gunung Sari Jos
Nah, khusus pengadaan seleksi PPPK 2024 jabatan fungsional dan jabatan pelaksana, mengacu kepada KepmenPANRB 347 Tahun 2024.
Formasi PPPK 2024 untuk jabatan fungsional dan pelaksana, diperuntukkan bagi pelamar: eks tenaga honorer kategori II (eks THK II) dan tenaga non-ASN atau honorer.
Ketentuan tersebut tercantum pada poin kedua KepmenPANRB 347 Tahun 2024, yang ditetapkan pada 19 Agustus 2024.
Poin ketiga menyatakan bahwa honorer K2 yang dimaksud harus terdata di BKN dan aktif bekerja di instansi pemerintah.
BACA JUGA:Ini Rekomendasi HP Kamera Ultrawide Termurah, Harga 1-2 jutaan Hasil Foto/Video Sempurna
BACA JUGA:Trik Pedagang Keliling, Manfaatkan Momen Hajatan di Desa
Begitu juga untuk non-ASN atau honorer, harus yang sudah masuk database BKN dan sudah bekerja paling sedikit dua tahun secara berturut-turut. Ketentuan ini terdapat di poin keempat.
Pada poin kelima KepmenPANRB Nomor 347 Tahun 2024, dinyatakan bahwa para pelamar tersebut di atas hanya dapat melamar di instansi pemerintah tempat bekerja saat melamar.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: