Kabar Gembira, Tahun 2024, Pemprov Sumsel Bakal Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor
Gubernur Sumsel--
HARIANMUBA.COM,- Kabar Gembira, Tahun 2024, Pemprov Sumsel Bakal Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor.
Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumatera Selatan (Sumsel) pada tahun 2024 mendatang akan menghapus pajak progresif terhadap kepemilikan kendaraan bermotor.
Dengan dihapusnya pajak progresif ini maka para pemilik kendaraan yang lebih dari satu unit tidak diwajibkan lagi membayar pajak sistem progresif dimana dulunya semakin banyak mobil yang dimiliki makan akan semakin besar pengenaan pajak.
Rencana penghapusan pajak progresif kendaraan bermotor tersebut terungkap tertuang dalam Rancanagan Peraturan Daerah (Raperda) Pajak dan Retribusi Daerah yang telah disetujui DPRD bersama Gubernur Sumsel pada sidang paripurna DPRD Sumsel, Kamis 3 Agustus lalu.
BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Amankan Pengedar Narkoba di Muara Medak, Ini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan
BACA JUGA:Beginilah Perkembangan Tol Palembang- Betung, Yang Ditargetkan Selesai Di Bulan Agustus
Selanjutnya Raperda yang telah disetujui bersama tersebut akan dimintakan persetujuan atau verifikasi ke Mendagri.
Selain penghapusan pajak progreaif kepemilikan kendaraan bermotor Raperda tersebut juga akan membebaskan bea balik nama kendaraan bermotor.
Sehingga ini akan memberikan kemudahan bagi pemilik kendaraan (tangan pertama) dan pembeli berikutnya.
Pansus II meminta Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Sumsel lebih kreatif dalam memaksimalkan penghimpunan pendapatan asli daerah.
BACA JUGA:Mengintip Koleksi Sekayu Gemstone Community, Ada Batu Fosil Berusia Ratusan Tahun
Sebab penghapusan pajak progresif dan BBNKB berpotensi mengurangi sumber PAD.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: