Warga Muba, Ayo Bayar PBB-P2, Jika Tidak Ingin Didenda 2 Persen Perbulan

Warga Muba, Ayo Bayar PBB-P2, Jika Tidak Ingin Didenda 2 Persen Perbulan

Ilustrasi--

“Kami juga ingin mengingatkan bahwa jika pembayaran dilakukan setelah tanggal jatuh tempo, warga akan dikenai denda sebesar 2 persen sebulan dari jumlah pajak yang seharusnya dibayarkan,” terangnya 

BPPRD Muba juga memberikan beberapa opsi pembayaran yang mudah dan praktis bagi warga. 

BACA JUGA:Kabar Gembira, Tahun 2024, Pemprov Sumsel Bakal Hapus Pajak Progresif Kepemilikan Kendaraan Bermotor

BACA JUGA:Polsek Bayung Lencir Amankan Pengedar Narkoba di Muara Medak, Ini Jumlah Barang Bukti Yang Ditemukan

Pembayaran dapat dilakukan secara online melalui portal resmi BPPRD Muba, atau melalui berbagai metode pembayaran di bank-bank terkemuka di wilayah tersebut. 

“Yakni Bank Sumsel Babel, kemudian Bank BRI, lalu BRIVA dan BRILINK serta Kantor Pos Indonesia di setiap kecamatan,” katanya 

Selain itu, petugas pajak juga akan turun langsung ke beberapa titik pelayanan untuk membantu warga yang memerlukan bantuan dalam proses pembayaran.

Haryadi, menekankan bahwa pembayaran pajak adalah tanggung jawab bersama untuk memajukan Kabupaten Muba. 

BACA JUGA:Beginilah Perkembangan Tol Palembang- Betung, Yang Ditargetkan Selesai Di Bulan Agustus

BACA JUGA:Warga Rimba Rakit, Desa Sukamaju Babat Supat Keluhkan Angkutan Batubara PT Baturona, Ini Dampak Yang Dirasakan

"Kami berharap warga dapat melihat manfaat langsung dari pembayaran pajak ini dalam bentuk pembangunan infrastruktur dan pelayanan yang lebih baik. Mari kita berkontribusi dalam membangun daerah kita melalui kewajiban ini," tambahnya.

Dengan peringatan ini, diharapkan warga Kabupaten Muba akan lebih sadar akan pentingnya membayar PBB-P2 secara tepat waktu. 

“Intinya Pajak dari Kitek untuk Kitek, kemudian dari BPPRD untuk Musi Banyuasin, siap memberikan bantuan dan informasi yang diperlukan bagi warga yang memiliki pertanyaan terkait pembayaran pajak ini,” tukasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: