Polisi Amankan Bapak Anak, Pelaku Pengeroyokan Gara-gara Jengkol Di Kecamatan Lais

Polisi Amankan Bapak Anak, Pelaku Pengeroyokan Gara-gara Jengkol Di Kecamatan Lais

Dua orang pelaku pengeroyokan yang diamankan --

Morris menghimbau agar para terduga pelaku yang belum tertangkap agar dengan sukarela menyerahkan diri untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, karena cepat atau lambat nantinya akan tertangkap juga.

"Bilamana nanti saat penangkapan ada perlawanan , kami akan melakukan tindakan tegas dan terukur," tegasnya.

BACA JUGA:Dimulainya Pembangunan Tol Betung Jambi, Diharapkan Kurangkan Beban Jalintim

BACA JUGA:Inilah Daftar Provinsi Penyumbang Perekonomian di Sumatera, Sumsel Diperingkat Berapakah?

"Terhadap tersangka yang telah kami tangkap, kami jerat dengan pasal 170 ayat (2) ke-2 KUHP tentang kekerasan secara bersama-sama terhadap orang yang mengakibatkan luka berat, dan ancaman hukumannya 9 tahun penjara," tutupnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: