Diatur Napi Dari Nusakambangan, Sabu-sabu 9.5 Kg Gagal Beredar di Palembang

Diatur Napi Dari Nusakambangan, Sabu-sabu 9.5 Kg Gagal Beredar di Palembang

Tersangka berikut barang bukti--Sumeks.co

HARIANMUBA.COM - Penyesalan memang selalu datang terlambat, itulah ungkapan yang tepat menggambarkan nasib M Erlangga Fitriansyah (29), seorang kurir sabu-sabu seberat 9.5 Kg yang ditangkap di Palembang.

 

Alih-alih fokus pada pekerjaannya sebagai Sales Mobil, Erlangga malah nyambi jadi tukang antara barang haram dengan upah Rp 5 juta perkilogram.

 

Ironisnya, pemasok 9.5 kg sabu-sabu di kota Palembang ini ternyata diatur oleh Napi di Lapas Nusakambangan.

 

“Upahnya sebesar Rp5 juta per kilo. Tidak tahu siapa, yang menelpon cuma bilang kalau namanya AD,” aku tersangka Erlangga, warga Jl Beringin Raya, Lr Kayuara, Kelurahan 8 Ilir, Kecamatan Ilir Timur 3, Palembang, Selas, 15 Agustus 2023.

BACA JUGA:Lahan Kebun BLC PT BKI Terbakar, Jumlahnya Capai 0,8 Hektar, Ini Yang Dilakukan Polsek Lalan

Tugasnya, hanya mengambil dan mendistribusikan paket sabu yang diambilnya. 

 

Untuk mengelabui polisi, dia memecah paketan sabu yang sudah diterimanya.

 

Sebanyak 2 kg disimpan di rumah orang tuanya, Jl Sukabangun, Kecamatan Sukarami.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: