Diatur Napi Dari Nusakambangan, Sabu-sabu 9.5 Kg Gagal Beredar di Palembang
Tersangka berikut barang bukti--Sumeks.co
Tim gabungan lalu melakukan pengembangan, ke rumah tersangka Erlangga. Berhasil mendapatkan lagi 6 paket sabu.
“Awalnya, dari 3 titik penangkapan itu kami perkirakan sabunya seberat 9 kg. Namun setelah ditimbang ternyata lebih, 9,54 kg,” jelasnya.
Sabu yang ada pada tersangka Erlangga, juga berasal dari luar negeri yang masuk melalui Aceh. Titipan bandar besar dari jaringan Sumatera-Jawa ini.
”Adapun untuk orang yang mengendalikan peredaran sabu ini merupakan napi yang sekarang ini sedang menjalani hukuman di Lapas Nusakambangan,” bebernya.
Untuk tersangka, dikenakan Pasal 114 ayat 2 Jo pasal 112 ayat 2 UU No 35/2009 tentang Narkotika.
Harryo membenarkan, pelaku merupakan oknum sales jual beli kendaraan bermotor di Palembang.
Namun pekerjaannya disebutnya, tidak terkait dengan peredaran sabu yang dilakukan karena tidak tercapainya target penjualan mobil.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: