Data Dari OJK, Ternyata Banyak Warga Sumsel Akses Pinjol Ilegall

Data Dari OJK, Ternyata Banyak Warga Sumsel Akses Pinjol Ilegall

Ilustrasi--

HARIANMUBA.COM,- Data Dari OJK, Ternyata Banyak Warga Sumsel Akses Pinjol Ilegall.

Dalam era digital yang semakin berkembang, Pinjaman Online (Pinjol) telah menjadi alternatif popular bagi banyak individu yang membutuhkan dana cepat.

Pinjol adalah bentuk pinjaman konsumen yang dapat diakses melalui platform digital. 

Di Provinsi Sumatera Selatan sendiri cukup banyak warga yang mengakses pinjol ini.

BACA JUGA:Popnas XVI Resmi Berakhir, Sumsel Finish Diposisi 6 Klasmen Akhir

BACA JUGA:Tol Padang - Sicincin Diklaim Miliki Pemandangan Indah, Begini Progres Pembangunannya

Berdasarkan Data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Perwakilan Sumsel, selama periode Januari 2021 hingga Juni 2023, ada sebanyak 2.045 warga yang mengakses layanan pinjol. 

Namun ironisnya mereka mengakses pinjol ilegal.

Angka tersebut berdasarkan Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) OJK.

“Terbanyak berasal dari masyarakat Kota Palembang (58,34 persen), Prabumulih (3,86 persen), dan Lubuk Linggau (3,07 persen).

BACA JUGA:Sedang Dalam Proses Kontruksi, Inilah Dua Lokasi Gerbang Tol Padang-Sicincin

BACA JUGA:Kurangi Debu, Jembatan Muara Rawas Rutin Disiram Air

Jadi kami akui cukup tinggi yang mengakses pinjol ilegal,” kata Kepala OJK Perwakilan Sumsel, Untung Nugroho, kemarin.

Dikatakan Untung, mereka dapat terjerat karena banyak masyarakat yang belum mengenal dan memahami legalitas entitas pinjaman online.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: