Data Dari OJK, Ternyata Banyak Warga Sumsel Akses Pinjol Ilegall

Ilustrasi--
Sehingga saat dihadapkan dengan kebutuhan yang urgent dan mendesak, masyarakat yang menggunakan jasa pinjaman online ilegal harus menghadapi dampak risikonya yang mungkin lebih menyulitkan dari keadaan sebelumnya.
Di antaranya, masyarakat mengeluhkan perilaku petugas penagihan mencapai 39,46 persen, legalitas entitas (16,92 persen), dan jumlah tagihan (8,02 persen).
BACA JUGA:Tol Padang Sicincin, Ditargetkan Bisa Dibuka Fungsional Saat Lebaran 2024
“Artinya perilakukan penagihan yang kurang baik menjadi perhatian,” papar dia.
Untuk itu, kata dia, pihaknya senantiasa menghimbau masyarakat selalu mempertimbangkan kebutuhan dan kemampuan keuangan sebelum menggunakan produk dan layanan jasa keuangan, termasuk jasa pinjaman online.
Selanjutnya, kata dia, untuk meminimalisir risiko kerugian, masyarakat perlu mengenali legalitas entitas, hak dan kewajiban, serta manfaat dan risiko dari penggunaan jasa pinjaman online tersebut.
“Kami terus melakukan edukasi dan peningkatan literasi kepada masyarakat terkait jasa keuangan,” papar dia.
BACA JUGA:Pj Bupati Ikut Bekarang, Salah Satu Tradisi Masyarakat Muba
BACA JUGA:Persiapan Sambut Pemilu, Polsek Lalan Gelar Pelatihan Linmas
Pihaknya hanya memperkenankan platform pinjol legal untuk mengakses kamera, mikrofon, dan lokasi pengguna jasa, serta tidak menawarkan produk layanan melalui whatsapp atau media komunikasi pribadi lainnya.
“Jika masyarakat masih ragu mengenai legalitas entitas, maka dapat menghubungi call center OJK 157 atau WA 081 157 157 157,” bebernya.
Salah satu nasabah pinjol, Ian kapok untuk meminjam online lagi. “Kalau syaratnya sih mudah hanya KTP. Penawarannya juga banyak di online.
Berapa minta langsung cair. Tapi kemarin sempat telat mencicil langsung di teror.
BACA JUGA:Ada 27 Desa di Muba Terdampak Tol Betung - Jambi, Berikut Data Lokasi Rest Area dan Exit Tolnya
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: