Patuhi Perda, Dinkominfo Muba Dukung Penertiban Barang Milik Daerah

Patuhi Perda, Dinkominfo Muba Dukung Penertiban Barang Milik Daerah

Tim Inspektorat cek Kendaraan Dinas di Dinkominfo Muba--

HARIANMUBA.COM - Menindaklanjuti ketentuan Pasal 126 ayat (4) Peraturan Daerah Kabupaten Musi Banyuasin Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah, Inspektorat Daerah Musi Banyuasin turun langsung ke lapangan dalam rangka penertiban dan pengecekan aset kendaraan dinas milik daerah.

 

Kegiatan tersebut salah satunya dilakukan di kantor Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin, Senin (04/09/2023).

 

Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin Herryandi Sinulingga AP mengatakan siap mensupport penertiban dan pengecekan aset milik daerah khususnya kendaraan dinas operasional baik R4 maupun R2 di Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Musi Banyuasin.

 

"Tentunya Dinas Kominfo sangat mendukung penertiban Pengelolaan barang milik daerah, apalagi ini sudah jelas dan diatur dalam Peraturan Daerah, "ucapnya.

BACA JUGA:Pemerintah Harus Antisipasi Dampak Sosial dan Ekonomi Dari Penurunan Industri Batubara

Herryandi Sinulingga mengucapkan terima kasih untuk Tim Inspektorat yang sudah turun langsung dalam rangka penataan, penertiban, dan pengawasan penggunaan Kendaraan Bermotor Milik Daerah.

 

"Dengan adanya Tim Pengawasan Aset Daerah ini turun kelapangan, semoga semakin besar tangung jawab para pengguna untuk menjaga dan memelihara barang milik daerah, bukan hanya Dinkominfo tetapi untuk semua seluruh Perangkat Daerah, "ungkapnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: