OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online

OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online

Ilustrasi judi online--

HARIANMUBA.COM,-  OJK Minta Perbankan Blokir Rekening Terlibat Judi Online.

Berbagai upaya terus dilakukan pemerintah untuk mengentaskan perjudian online.

Terbaru, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memerintahkan perbankan untuk memblokir sejumlah rekening yang digunakan dalam aktivitas ilegal, termasuk judi online.

Hal ini bertujuan untuk menjaga keseluruhan kegiatan sektor keuangan agar terselenggara secara teratur, adil, transparan, dan akuntabel mampu mewujudkan sistem keuangan yang tumbuh secara berkelanjutan dan stabil.

BACA JUGA:Bukan Muba, Inilah Wilayah Penghasil Getah Karet Terbesar di Sumsel

BACA JUGA:Perjalanan Pekanbaru - Padang Tahun Depan Diprediksi Makin Dekat, Dua Ruas Tol Segera Rampung

Serta mampu melindungi kepentingan Konsumen dan masyarakat, OJK menyelenggarakan sistem pengaturan dan pengawasan yang terintegrasi terhadap keseluruhan kegiatan di sektor jasa keuangan, termasuk melalui kerja sama antar-lembaga.

"Kami menyambut baik bentuk kerja sama antar-lembaga seperti ini lebih digiatkan ke depannya untuk membantu pemberantasan tindak pidana ekonomi yang dilakukan dengan memanfaatkan rekening bank dan sistem pembayaran Indonesia," kata Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae.

"Upaya menegakkan integritas sistem perbankan merupakan tanggung jawab semua pihak terkait," jelasnya.

Sebelumnya OJK telah menerima surat dari Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) terkait permintaan blokir atas sejumlah rekening yang terlibat dalam kegiatan judi online. 

BACA JUGA:Gampang Banget! Pinjam Uang Pake BRImo, Mudah dan Praktis Pinjaman Tanpa Jaminan hingga Rp300 Juta

BACA JUGA:Cara Bijak Menghadapi DC Pinjol, Mungkin Dapat Bermanfaat

Menurutnya, OJK terus berkoordinasi dengan Kominfo dan memerintahkan kepada perbankan untuk melakukan pemblokiran rekening yang terlibat dalam aktivitas jadi online.

Mengacu kepada Pasal 36A ayat (1) huruf c, angka 33 dalam Pasal 14 dan Pasal 52 ayat (4) huruf c angka 42 dalam Pasal 15 Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2023 tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK), dalam rangka pelaksanaan tugas pengawasan, OJK berwenang memerintahkan Bank untuk melakukan pemblokiran rekening tertentu.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: