Pembelian Gas LPG 3 Kg Makin Diperketat Harus Gunakan KTP Dicatat Secara Digital
Ilustrasi gas 3 kg--
HARIANMUBA.COM,- Pembelian Gas LPG 3 Kg Makin Diperketat Harus Gunakan KTP Dicatat Secara Digital.
Penjualan Tabung gas bersubsidi atau LPG 3 saat ini semakin diperketat.
Sejak 1 Oktober sistem pejualan gas LPG 3 Kg harus menggunakan KTP dan dicatat secara digital.
Langkah ini diambil untuk meningkatkan efisiensi dalam program Subsidi Tepat, yang bertujuan untuk menyediakan bantuan kepada masyarakat yang membutuhkan dengan lebih akurat.
BACA JUGA:Mulai 1 Oktober Harga BBM Kembali Naik, Berikut Jenisnya
BACA JUGA:Pertama di Sumatera, Provinsi Riau Dapat Pembangunan Tol Lingkar Hubungkan 3 Ruas Tol
Aturan ini tidak mengubah cara pembelian LPG melon secara substansial.
Masyarakat tetap dapat membeli LPG melon seperti biasa di pangkalan resmi Pertamina.
Namun, perbedaannya sekarang adalah adanya pencatatan dan pengecekan data sebelum transaksi.
Wijaya, pemilik pangkalan gas LPG di Pangkalan Balai mengatakan pembelian gas 3 kg pakai kartu tanda penduduk (KTP) secara bertahap telah mulai diberlakukan.
BACA JUGA:Tol Bangkinang Pangkalan, Ruas Terakhir Tol Pekanbaru Padang Diwilayah Provinsi Pekanbaru
BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
“Sudah mulai,” katanya, kemarin.
Menurutnya, untuk satu rumah tangga maksimal 2 tabung.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: