Pembelian Gas LPG 3 Kg Makin Diperketat Harus Gunakan KTP Dicatat Secara Digital

Pembelian Gas LPG 3 Kg Makin Diperketat Harus Gunakan KTP Dicatat Secara Digital

Ilustrasi gas 3 kg--

Sedangkan pelaku UKM maksimal 5 tabung sebulan. 

Sedangkan penyalur/toko maksimal 10 tabung dalam sebulan.

BACA JUGA:Kabut Asap Tebal Selimuti Tol, Ini Upaya Dari Hutama Karya Antisipasi Karhutlah

BACA JUGA:Kompor Gas Hanguskan Sawmill di Batanghari Leko, 24 Rumah Rata Dengan Tanah

Kemudian, untuk agen gas 3 kg seperti dirinya dalam 1 mobil truk isinya 560 tabung. Kalau pedagang warung maksimal 10 tabung. 

“Mereka sudah kita data, ketika hendak beli cukup pakai KTP dan KK,” jelasnya.

Proses pembelian pakai KTP dengan aplikasi itu sendiri sudah mulai disosialisasikan sejak dua bulan terakhir.

Artinya sudah cukup lama diberitahukan. “Kita juga sudah paham,” tukasnya. 

BACA JUGA:Luar Biasa! Anak Tukang Bubur Asal Musi Banyuasin Dapat Beasiswa Kedokteran, Ini Sederet Prestasinya

BACA JUGA:Tutup Gebyar Maulid Nabi SAW, Asisten I Setda Muba Bagikan Hadiah Buat Pemenang

Jadi warga yang belum terdaftar dalam aplikasi itu, tentunya pihaknya akan daftarkan.

“Itu bisa digunakan di pangkalan mana saja, ketika hendak beli gas 3 kg,” jelasnya.

Direktur Utama Pertamina Patra Niaga Riva Siahaan mengungkapkan pencatatan setiap penjualan LPG 3 kg ini merupakan tindak lanjut dari surat tugas yang diamanatkan oleh Direktorat Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Dirjen Migas) Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) kepada Pertamina.

“Program subsidi tepat daripada LPG di mana rencananya kami melaporkan bahwa untuk program pelaksanaan pembelian dan penjualan LPG PSO ini akan mulai dilakukan melalui sistem per tanggal 1 Oktober 2023 sesuai dengan surat yang kami terima dari Dirjen Migas dan secara pencatatan,” ungkap Riva.

BACA JUGA:Solusi Dana Cepat Lewat Aplikasi Pinjol BRI, Cepat dan Mudah Limit Hingga Rp 25 Juta

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: