Pembelian Gas LPG 3 Kg Makin Diperketat Harus Gunakan KTP Dicatat Secara Digital

Pembelian Gas LPG 3 Kg Makin Diperketat Harus Gunakan KTP Dicatat Secara Digital

Ilustrasi gas 3 kg--

BACA JUGA:Capai Target, Muba Raih Peringkat Tiga Besar Peparprov di Lahat

Dia mengatakan pencatatan melalui sistem untuk pembelian Gas ‘Melon’ ini sudah bisa dilakukan pada pangkalan LPG resmi Pertamina. Dia menyebut, pembelian melalui pendaftaran ini sudah bisa dilakukan di hampir semua pangkalan resmi Pertamina.

“Dapat kami laporkan bahwa dari 243.852 pangkalan saat ini 99,5% pangkalan itu berhasil didaftarkan ke dalam sistem, lalu 98,4% telah melakukan aktivasi di dalam sistem, sehingga jumlah pangkalan yang sudah dapat bertransaksi menggunakan sistem,” tambahnya.

Dengan begitu, Riva mengungkapkan pembelian melalui pencatatan ini bisa mendata masyarakat yang bisa membeli LPG 3 kg yang belum terdaftar dalam sistem.

“Sehingga dengan diimplementasikan sistem tersebut kita dapat melihat perbandingan antara jumlah kepala keluarga yang melakukan pembelian berdasarkan data yang tercatat di dalam P3KE untuk desil 1-7 dibandingkan dengan on demand konsumen yang memang tidak terdapat di dalam data P3KE tapi melakukan pembelian LPG-PSO tapi melakukan pendaftaran,” tandasnya. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: