Saat Ini Sedang Proses Rekrutmen, Inilah Gambaran Gaji ASN dan PPPK 2023
Ilustrasi--
Gaji PNS saat ini diatur berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil. Besaran gaji PNS berdasarkan golongan adalah sebagai berikut:
• Golongan I: Rp 1.560.800 – Rp 2.686.500
• Golongan II: Rp 2.022.200 – Rp 3.820.000
• Golongan III: Rp 2.579.400 – Rp 4.797.000
• Golongan IV: Rp 3.044.300 – Rp 5.901.200
BACA JUGA:Kapolres Muba Pimpin Upacara Peringatan Hari Kesaktian Pancasila
BACA JUGA:Kabut Asap Tebal Selimuti Tol, Ini Upaya Dari Hutama Karya Antisipasi Karhutlah
Dengan rencana kenaikan gaji sebesar 8% tahun depan, pendapatan yang akan diterima oleh para PNS juga akan ikut naik.
Untuk golongan I, kenaikan tersebut diperkirakan berkisar antara Rp 124.864 hingga Rp 214.920. Semakin tinggi golongan, semakin besar kenaikan gajinya.
Berikut adalah perincian besaran gaji PNS setelah mengalami kenaikan 8%:
• Golongan I: Rp 1.685.664 – Rp 2.901.420
• Golongan II: Rp 2.183.976 – Rp 4.4.125.600l
• Golongan III: Rp 2.785.752 – Rp 5.180.760
• Golongan IV: Rp 3.287.844 – Rp 6.373.296
BACA JUGA:Kompor Gas Hanguskan Sawmill di Batanghari Leko, 24 Rumah Rata Dengan Tanah
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: