MENPANRB Tegaskan Seleksi PPPK 2024 100 Persen Untuk Tenaga Honorer
Ilustrasi rekrutmen PPPK--
HARIANMUBA.COM - Seleksi pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Tahun Anggaran 2024 sudah dibuka. Pendaftaran PPPK dikhususkan untuk tenaga non-ASN di instansi pemerintah, alias pegawai honorer.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan di 2024 pemerintah menetapkan formasi paling besar bagi PPPK sejumlah 1.031.554 dari total 1.280.547 formasi CASN 2024. Formasi PPPK yang dialokasikan, sebagai upaya penyelesaian penataan tenaga non-ASN di instansi pemerintah.
"Seleksi PPPK tahun 2024 kita fokuskan untuk penataan pegawai non-ASN, sehingga 100% formasi PPPK akan dibuka untuk pegawai non-ASN di Instansi Pemerintah," jelas Anas dalam keterangan resminya, ditulis Rabu (2/10/2024).
"Seleksi PPPK tahun 2024 dilaksanakan dengan computer assisted test (CAT) dengan penentuan kelulusan berdasarkan peringkat terbaik. Dalam seleksi tidak ada nilai ambang batas, namun pelamar akan dinyatakan lulus jika berperingkat terbaik," katanya.
BACA JUGA:Miliki Protein Tinggi, Ini Jenis Sayuran Yang Bisa Kurangi Lemak Diperut
BACA JUGA:Kenali Penyebab dan Cara Mengatasi Asam Urat
Selanjutnya akan ada Wawancara. Seleksi wawancara dilakukan berbasis komputer yang digunakan untuk menilai integritas dan moralitas peserta.
Pendaftaran lowongan PPPK ini dibagi dalam dua periode. Periode I dibuka 1-20 Oktober 2024 yang diperuntukkan bagi Pelamar Prioritas (Pelamar Prioritas Guru dan D-IV Bidan Pendidik Tahun 2023), Eks Tenaga Honorer Kategori II (eks THK-II) sesuai pangkalan database THK-II di BKN, serta Tenaga non-ASN yang terdata dalam database BKN.
Sementara Periode II dimulai 17 November hingga 31 Desember 2024 untuk pelamar tenaga non-ASN yang aktif bekerja di instansi pemerintah (termasuk lulusan PPG untuk formasi guru di instansi daerah)
"Calon pelamar seleksi PPPK bisa mendaftar melalui portal https://sscasn.bkn.go.id sebagai situs resmi pendaftaran ASN secara nasional. Silakan mencermati mekanisme seleksi PPPK berdasarkan KepmenPANRB yang sudah kita terbitkan," ujar Anas.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: