DPR RI Setujui PMN ASDP Senilai Rp 388 Miliar, Untuk 12 Unit Kapal

DPR RI Setujui PMN ASDP Senilai Rp 388 Miliar, Untuk 12 Unit Kapal

Aktifitas kapal penyeberangan--

HARIANMUBA.COM,- DPR RI Setujui PMN ASDP Senilai Rp 388 Miliar, Untuk 12 Unit Kapal.

Komisi IX DPR RI menyetujui Penyertaan Modal Negara (PMN) Non-Tunai Tahun Anggaran 2023 kepada PT ASDP Indonesia Ferry (Persero).

PMN ini berupa Barang Milik Negara (BMN) sejumlah 12 unit kapal penumpang dengan nilai wajar sebesar Rp 388.564.810.000.

Hal ini bertujuan untuk pelayanan masyarakat, meningkatkan struktur permodalan dan kapasitas usaha perusahaan. 

BACA JUGA:4 Tahun Terakhir Pembangunan Tol Trans Sumatera Meningkat Drastis, Ini Ruas yang Sudah Beroperasi

BACA JUGA:Diharapkan Dapat Mengurai Kemacetan, Pembangunan Tol Malang Kepanjen Dikabarkan Molor 2025

Mengutip dari halaman web resmi DPR Ri, Anggota Komisi XI DPR RI Puteri Anetta Komarudin berharap PMN ini dapat meningkatkan pelayanan masyarakat. 

“Karena sebagian negara kita adalah kepulauan dan tentunya sangat bergantung pada peran ASDP dalam pemberian pelayanan baik untuk pengangkutan perorangan, kebutuhan pokok, bahan bangunan hingga hasil kekayaan laut," jelasnya.

"Untuk itu kami berharap ASDP bisa merawat 12 unit yang disetujui hari ini,” ungkapnya saat mengikuti RDP dengan PT RNI, PT ASDP, PT Indonesia Ferry, PT Brantas Abipraya, PT Sejahtera Eka Graha dan PT Pertamina di Jakarta, Selasa 19 September 2023.

Disampaikan Legislator Fraksi Golkar itu bahwa selama ini terkenal dengan bisa membeli namun tidak merawat.

BACA JUGA:Menikmati Sore di Pantai Pelabuhan Ratu, Sering Dikunjungi Bule Untuk Berselancar

BACA JUGA:Mudah dan Terjangkau Simulasi KUR BCA dengan Bunga Rendah, Pinjam Rp 100 Juta Cicilan Mulai Rp 1Jutaan

Untuk itu, ia mengingatkan dan berharap ASDP bisa merawat PMN Non Tunai yang diberikan tersebut.

Melansir dari RRI.co.id Direktur Utama PT ASDP Indonesia Ferry (Persero) Ira Puspadewi menjelaskan tujuan dari pemberian BMN ini selaras dengan salah satu misi Pemerintah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: