Akhirnya, Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Akhirnya, Polisi Tetapkan Firli Bahuri Tersangka, Kasus Dugaan Pemerasan eks Mentan Syahrul Yasin Limpo

Ketua KPK Firli Bahuri--

Di antaranya 21 unit telepon seluler (ponsel), 17 akun email, 4 flashdisk, 2 sepeda motor, 3 kartu e-money, dan 1 kunci mobil Toyota Land Cruiser.

Ada pula barang bukti berupa uang sejumlah Rp7,4 miliar dalam pecahan Dolar Singapura dan Amerika Serikat.

BACA JUGA:Cegah Karhutlah, Jajaran Polsek Lalan Sebar Maklumat Kapolda Sumsel

BACA JUGA:Rencana Pembangunan Daerah, PJ Bupati Banyuasin Prioritaskan 3 Program Ini

Selanjutnya penyidik Subdit V/Tipidkor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya, segera menjadwalkan pemeriksaan Firli Bahuri sebagai tersangka.

"Melakukan pemeriksaan kepada FB selaku ketua KPK RI dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi yang saat ini sedang dilakukan penyidikannya," kata Ade, menambahkan.

Termasuk, penyidik akan memanggil kembali saksi-saksi.

"Rencana tindak lanjutnya juga melakukan pemeriksaan terhadap para saksi," ulas alumni Akpol 1996, itu.

BACA JUGA:Prediksi Waktu Tempuh Dari Jambi ke Jakarta Jika Sudah Tersambung Tol Trans Sumatera

BACA JUGA:Ini Permintaan Komisi 1 DPR Kepada Menlu, Pasca RS Indonesia Diserang Israel

Sebagaimana diketahui, kasus tersebut diadukan ke Polda Metro Jaya pada 12 Agustus 2023. 

Dari pengaduan masyarakat terkait dugaan pemerasan pimpinan KPK dalam penanganan perkara di Kementan tahun 2021.

Pihak kepolisian selanjutnya melakukan serangkaian penyelidikan dengan melakukan klarifikasi dan pengumpulan alat bukti dalam kasus tersebut. 

Setelah dilakukan gelar perkara, kasus tersebut naik ke tahap penyidikan,Jumat (6/10).

BACA JUGA:Tahun Depan Mulai Dilelang Tol Getaci Diproyeksikan Hingga ke Jogja

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: