Polisi Bongkar Aksi Penggelapan Minyak CPO Perusahaan Oleh Sopir, Begini Modusnya
Dua orang yang diduga melakukan penggelapan minyak CPO--
HARIANMUBA.COM,- Polisi Bongkar Aksi Penggelapan Minyak CPO Perusahaan Oleh Sopir, Begini Modusnya.
Jajaran kepolisian dari Polsek Telang Polres Banyuasin berhasil mengungkap aksi penggelapan minyak mentah kelapa sawit atau CPO (Cerude Palm Oil).
Dua orang pelaku yang merupakan sopir ekpedisi berhasil diamankan polisi.
Keduanya berinisial KS (60), warga Jalan Bunga Mayang, Kelurahan Talang Kelapa, Kecamatan Alang-Alang Lebar Palembang, dan AX (41), warga Jalan Lubuk Kawah, Kelurahan Kebun Bunga, Kecamatan Sukarami Palembang.
BACA JUGA:Pagaralam Ngak Masuk, Inilah 7 Daerah Penghasil Kopi Terbaik di Indonesia
BACA JUGA:Hasil Konfercab VIII, Ahmad Ghozin Kembali Terpilih Ketua GP Ansor Muba
Dua pelaku diduga melakukan penggelapan 800 kilogram (Kg) CPO.
Ikut juga diamankan barang bukti di Mapolsek Muara Telang berupa surat jalan/DO muatan minyak CPO kelapa sawit, 5 jeriken berisikan minyak CPO Kelapa Sawit, dan 18 jeriken kosong.
"Kedua pelaku penggelapan 800 kilogram minyak CPO ini diamankan, usai kita dapatkan laporan korban Kevin karyawan PT Gasing Sawit Abadi," kata Kapolres Banyuasin AKBP Ferly Rosa Putra SIK melalui Kapolsek Muara Telang Iptu Lukman Hartono SH.
Kejadian penggelapan 800 kilogram minyak CPO berawal saat kedua pelaku yang merupakan sopir Ekspedisi CV Semangus Indah Ekpres mengendarai truk tangki.
BACA JUGA:Remaja Putri di Ngulak Sanga Desa Dicabuli Ayah Tiri Hingga Hamil 6 Bulan
BACA JUGA:Sebentar Lagi Liburan Tiba, Yuk Intip 10 Tips Liburan Aman dan Nyaman Bersama Keluarga Berikut Ini
Pelaku membawa 23 jeriken berisikan air ke Pabrik PT Gasing Sawit Abadi di Jalan Tanjung Api-Api, Km 43, Desa Karang Anyar, Kecamatan Sumber Marga Telang, Banyuasin.
"Oleh pelaku, jeriken itu disimpan di belakang kabin jok sopir, dengan maksud memperberat muatan mobil ketika ditimbang," ujarnya didampingi Kasi Humas Iptu Sutedjo.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: