Diduga 'Garap' Anak Bawah Umur, Warga Kecamatan Jirak Jaya Ini Diamankan Polisi

Diduga 'Garap' Anak Bawah Umur, Warga Kecamatan Jirak Jaya Ini Diamankan Polisi

Tersangka bersama barang bukti--

HARIANMUBA.COM,- Diduga 'Garap' Anak Bawah Umur, Warga Kecamatan Jirak Jaya Ini Diamankan Polisi.

Seorang warga salah satu desa di Kecamatan Jirak Jaya Kecamatan Sungai Keruh harus berurusan dengan pihak kepolisian.

Warga berinisial DI (19) diduga menggarap anak bawah umur berinisial MM (14) warga Kecamatan Kecamatan Jirak Jaya.

Terungkapnya kasus ini bermula ketika Kakak korban merasa curiga dengan adiknya tersebut.

BACA JUGA:Bintang Tamu Gebyar Musik Pemilu Damai 2024 Hadir di Talk Show Radio Gema Randik 97 FM Sekayu

BACA JUGA:Terbaru! Harga BBM Turun Mulai 1 Desember 2023, Berikut Daftar Harganya

Sang kakak marah dan mengintrogasi adiknya.

Dari situlah adiknya mengakui keluar dengan Di, ketika didesak sampai sejauh mana hubungannya, korban mengakui telah disetubuhi oleh Deni.

Tidak senang adiknya telah disetubuhi, sang Kakak melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Sungai Keruh.

Dengan membawa serta terduga pelaku selanjutnya dilimpahkan dan ditangani oleh unit PPA (Perlindungan perempuan dan anak ) sat Reskrim Polres Muba

BACA JUGA:Ruangan Minimalis Agar Terlihat Luas, Berikut Langkah yang Bisa Dilakukan

BACA JUGA:Panduan Memutihkan BI Checking, Simak Caranya Dijamin Berhasil

Kapolres Muba AKBP. Imam Safii Sik. Msi. Melalui Plt. Kasat Reskrim Polres Muba Iptu Dedy Kurniawan SH.MH membenarkan adanya laporan kejadian tersebut yang tertuang dalam laporan polisi nomor : LP/B. 142/XII/2023/SPKT/Polres Muba/ Polda Sumsel, tanggal 03 Desember 2023.

Setelah dilakukan pemeriksaan saksi-saksi, termasuk terduga pelaku, yang kemudian dilakukan gelar perkara yang menyimpulkan terduga pelaku telah cukup bukti dan memenuhi unsur tindak pidana menyetubuhi anak dibawah umur.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: