Diduga 'Garap' Anak Bawah Umur, Warga Kecamatan Jirak Jaya Ini Diamankan Polisi

Diduga 'Garap' Anak Bawah Umur, Warga Kecamatan Jirak Jaya Ini Diamankan Polisi

Tersangka bersama barang bukti--

"Maka kemudian yang bersangkutan kami tetapkan menjadi tersangka dan kami lakukan penangkapan untuk proses penyidikan lebih lanjut," Jelasnya.

Kasat mengungkapkan Persetubuhan ini terakhir dilakukan pada hari Sabtu 18 November 2023 sekira pukul 18.30 wib didalam WC kantor UPTD Sungai keruh didesa Tebing Bulang kecamatan Sungai Keruh.

BACA JUGA:KPU Banyuasin Akan Dirikan Dua TPS di Tegal Binangun

BACA JUGA:Sejumlah Personel Polda Sumsel Terima Pin Emas dan Piagam Penghargaan, Berikut Daftarnya

"Menurut pengakuan tersangka sebelumnya sudah melakukan hubungan layaknya suami istri tersebut sudah 7 kali," jelasnya.

"Tersangka kami jerat dengan pasal 81 ayat (1), (2) Jo pasal 76D Undang-undang Nomor 35 tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun dan denda sebesar 5 milyard rupiah," Tegas Dedy.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: