Meski Lulus PPPK, 7 Honorer di Kabupaten Empat Lawang Bakal Dicoret, Ini Penyebabnya
Ilustrasi--
Kepala Puskesmas yang terlibat dalam hal itu juga mendapatkan teguran dari BKPSDM untuk segera ditindaklanjuti oleh Inspektorat dan mendapatkan sanksi.
"Berdasarkan pengakuan kepala Puskesmas, ketujuh pegawai honorer itu belum genap bekerja selama dua tahun. Akan tetapi diberikan surat pengalaman kerja selama dua tahun untuk mengikuti syarat tes PPPK di Kabupaten Empat Lawang," katanya..
BACA JUGA:Bayi Berumur 16 Bulan Meninggal, Diduga Korban Malapraktik RS di Jambi, Keluarga Lapor Polisi
Dijelaskan bahwa ketujuh pegawai honorer itu saat diperiksa bahkan ada yang baru bekerja selama enam bulan dan ada yang satu tahun.
Namun, kepada mereka diberikan surat pengalaman kerja selama dua tahun oleh kepala puskesmas tersebut
Kepala puskesmas telah mengakui hal tersebut, tetapi menurutnya itu tidak menjadi alasan pemakluman karena perbuatan itu sudah melanggar Permenpan 14 Tahun 2023.
Dikatakan bahwa kasus ini terungkap setelah pegawai honorer yang satu kantor dengan mereka membuat laporan. (sam/antara/jpnn)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: