Hasil Survei Monev KemenKopUKM Ada Temuan Pelanggaran Penyaluran KUR, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi --
”Temuan tersebut di antaranya, terdapat 144 debitur atau 16,1 persen KUR mikro dan KUR super mikro dengan plafon sampai Rp100 juta dikenai agunan tambahan,” kata Yulius.
Selain itu, penggunaan KUR sebesar 93 persen dialokasikan untuk modal kerja, 6 persen digunakan untuk investasi.
BACA JUGA:Hampir Sama Dengan Harga Karet, Buah Pinang Mulai Dilirik
BACA JUGA:Ingin Melintasi Tol Palembang Lampung Dimomen Libur Nataru, Berikut Tarif Tol Terbarunya
Sementara 1 persen digunakan untuk keperluan lainnya seperti merenovasi rumah, membeli kendaraan, dan lainnya. Lalu.
Selain itu terdapat 2 debitur (0,2 persen) yang merupakan Pegawai Negeri Sipil (PNS) berstatus guru dan dinas pendidikan.
Lebih lanjut, Yulius menjelaskan penyaluran KUR sektor produksi belum optimal yaitu baru sebesar 53 persen dari target 60 persen.
Dengan rinciannsektor makanan dqn minuman 23,2 persen, pertanian dan peternakan 14,2 persen, dan jada 14,2 persen, sedangkan KUR sektor perdagangan sebesar 46,8 persen.
BACA JUGA:Puncak Musim Penghujan, Pj Gubernur Sumsel Fatoni Himbau Perlu Fokus Mitigasi Banjir dan Longsor
BACA JUGA:Puluhan Anggota Tim Gabungan Tutup Masakan Minyak di Keban 1 Kecamatan Sanga Desa
Temuan lainnya, terdapat 2 persen debitur dengan pinjaman KUR melebihi jangka waktu pinjaman yang ditetapkan, debitur KUR yang memiliki NIB baru sebanyak 27 persen, dan sisanya sebesar 72 persen debitur memakai SKU/SKUD.
Tak hanya itu, masih terdapat 4 persen penyaluran KUR merupakan penerima KUR yang sedang menerima kredit komersial (switching).
Hingga terdapat 2 persen debitur yang tidak sesuai dengan NIK-nya dengan yang tercatat di SIKP.
Hal tersebut dikarenakan KTP belum diperbaharui 50 persen, KTP sedang diperbaharui 25 persen, dan alasan lainnya 25 persen.
BACA JUGA:Juli Tahun 2024, Warga Bayung Lencir Makin Dekat ke Kota Jambi Dari Pada ke Kota Sekayu
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: