Hasil Survei Monev KemenKopUKM Ada Temuan Pelanggaran Penyaluran KUR, Berikut Penjelasannya
Ilustrasi --
Mengenai syarat pengajuan KUR sesuai dengan peraturan yang berlaku agar masyarakat, khususnya UMKM, bisa memahami kemudahan pengajuan KUR.
Serta menghindari adanya persyaratan tambahan yang tidak sesuai dengan peraturan yang berlaku.
BACA JUGA:Di Sumsel, Muba Raih Peringkat Kedua , Hasil EPSS BPS
BACA JUGA:Yamaha NMax 155 2024 Resmi Meluncur, Mesin Lebih Responsif, Fitur Canggih, Harga Bersaing
"Ketiga, perlu adanya peraturan tambahan yang jelas terkait kebijakan terhadap beberapa ketidaksesuaian yang ditemukan, seperti biaya-biaya tambahan, pengendapan dana, mekanisme pengembalian agunan, dan lainnya," ucap Yulius.
Yulius menambahkan, sebagai tindak lanjut tahun 2024, KemenkopUKM juga berencana melakukan kajian terkait dampak KUR terhadap perekonomian dan peningkatan berbagai aspek kehidupan melalui kerja sama dengan BRIN.
"Lebih dari itu, ke depan, kita akan terus meningkatkan kualitas penyaluran KUR dengan melahirkan para debitur baru KUR, tidak sekadar debitur yang sedang eksisting saat ini," ujar Yulius.
Yulius menjelaskan, realisasi penyaluran KUR tahun 2023 sampai dengan 6 Desember 2023 berdasarkan data SIKP sebesar Rp232,16 triliun atau sebesar 78,17 persen dari target sebesar Rp297 triliun kepada 4,15 juta debitur.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: