Kabar Gembira, Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 Bakal Naik, Berikut Besarannya
Ilustrasi perangkat desa--
Namun, peraturan ini juga memberikan klausul bahwa jika ADD tidak mencukupi untuk membiayai penghasilan tetap minimal para perangkat desa, sumber lain dalam APBDesa dapat digunakan untuk melengkapi kekurangannya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedelapan Belas Atas Peraturan Pemerintah Nomor 7 Tahun 1977 tentang Peraturan Gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), gaji terendah PNS pada golongan I/a dengan masa kerja 0 tahun adalah sebesar Rp1.560.800.
BACA JUGA:Jembatan Dalam Desa Purwosari Kecamtan Lais Ambruk, Warga Kesulitan Aktifitas
BACA JUGA:Di Kecamatan Sanga Desa Ternyata Ada Wisata Memetik Buah, Disini Lokasinya
Dengan diumumkannya kenaikan gaji PNS sebesar 8 persen, dapat diharapkan bahwa penghasilan tetap perangkat desa juga akan mengalami peningkatan sebesar itu.
Oleh karena itu, saat ini kembali bergantung pada kesediaan dan kebijakan Pemerintah untuk menyesuaikan besaran penghasilan tetap perangkat desa agar sejalan dengan kenaikan gaji PNS yang telah diumumkan.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: