Kabar Gembira, Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 Bakal Naik, Berikut Besarannya
Ilustrasi perangkat desa--
HARIANMUBA.COM,- Kabar Gembira, Gaji Perangkat Desa Tahun 2024 Bakal Naik, Berikut Besarannya.
Presiden Joko Widodo atau Jokowi telah mengumumkan kenaikan gaji Aparatur Sipil Negara (ASN) sebesar 8 persen pada 2024,
Keputusan ini tidak hanya memberikan semangat baru bagi ASN, tetapi juga berpotensi memberikan dampak positif pada penghasilan perangkat desa.
Meskipun dalam pidatonya, Presiden Jokowi tidak secara eksplisit menyebutkan perangkat desa, namun kenaikan gaji PNS yang diumumkan tentu diharapkan memiliki efek positif pada penghasilan tetap para perangkat desa.
BACA JUGA:Rekomendasi Film Jepang tentang Nikah Muda, Bikin Emosi Penonton Naik Turun
BACA JUGA:Cara Menarik Kembali Uang yang Ditransfer ke Penipu, Ikuti 5 Langkah Berikut
Pertanyaan yang muncul kemudian adalah sejauh mana kenaikan tersebut akan memengaruhi pendapatan tetap perangkat desa pada tahun 2024 mendatang.
Penting untuk dicatat bahwa pada tanggal 28 Februari 2019, Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2019 yang mengubah beberapa ketentuan terkait dengan desa.
Perubahan tersebut mencakup Pasal 81, yang menetapkan penghasilan tetap untuk Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya yang dianggarkan dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDesa) yang bersumber dari Anggaran Dana Desa (ADD).
Menurut perubahan tersebut, Bupati atau Wali Kota memiliki kewenangan untuk menetapkan besaran penghasilan tetap bagi Kepala Desa, Sekretaris Desa, dan perangkat desa lainnya.
BACA JUGA:Momen Libur Nataru, LRT Palembang Tambah Jam Operasional, Berikut Jadwalnya
BACA JUGA:Musim Buah Tiba di Muba, Pedagang Buah Musiman Bermunculan di Jalinteng Sekayu - Lubuk Linggau
Besaran tersebut ditetapkan dengan ketentuan tertentu, seperti penghasilan tetap Kepala Desa paling sedikit Rp2.426.640,00, setara dengan 120% dari gaji pokok Pegawai Negeri Sipil golongan ruang II/a.
Begitu pula dengan penghasilan tetap Sekretaris Desa dan perangkat desa lainnya, yang masing-masing memiliki ketentuan tersendiri.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: