Terungkap, Motif Kasus Pembunuhan di Desa Lumpatan 1 Ternyata Karena Bisnis Jual Beli Hp

Terungkap, Motif Kasus Pembunuhan di Desa Lumpatan 1 Ternyata Karena Bisnis Jual Beli Hp

Tersangka pembunuhan di Muba saat rilis oleh Mapolda Sumsel--

HARIANMUBA.COM,- Terungkap, Motif Kasus Pembunuhan di Desa Lumpatan 1 Ternyata Karena Bisnis Jual Beli Hp.

Jajaran Polda Sumsel secara resmi merilis ungkap kasus pembunuhan yang terjadi didusun Bagan Desa Lumpatan 1 Kecamatan Sekayu.

Dalam rilis yang digelar di Mapolda Sumsel Senin, 1 Januari 2024 menghadirkan langsungn Eeng Praza (38).

Ia terduga pelaku tunggal yang mengakibatkan hilangnya nyawa empat orang yang masih satu keluarga.

BACA JUGA:Warga Keluhkan Pembuatan Parit di Jalintim Palembang - Jambi, Ini Penyebabnya

BACA JUGA:Pemerintah Provinsi Sumsel Gerak Cepat Tangani Bencana Banjir di Kabupaten Muratara

Rilis dipimpin langsung oleh Wadir Ditreskrimum Polda Sumsel Kombes Pol Tulus Sinaga SIK MH.

Mengenakan baju tahanan, tersangka Eeng digiring dari Dit Tahti menuju ruang rilis di Gedung Presisi Polda Sumsel.

Dalam rilis awal tahun 2024 tersebut, polisi menyebut motif dari hilangnya nyawa satu keluarga ini terkait bisnis jual beli handphone (Hp).

“Pelakunya tunggal yakni berinisial E. Motif sementara terkait bisnis jual beli handphone antara korban dengan pelaku,” ujar Kombes Pol Tulus Sinaga didampingi Kasubbid Penmas Bid Humas AKBP Yenni Diarty SIK.

BACA JUGA:Bikin Merinding, Begini Pengakuan Pelaku Pembunuhan Satu Keluarga di Desa Lumpatan 1

BACA JUGA:Capaian Pembangunan Sumsel Sepanjang Tahun 2023 Mendapat Respon Positif dari Berbagai Pihak

Kombes Tulus yang mendapatkan jabatan baru sebagai Kabidkum Polda Sumsel ini mengatakan terkait pasal yang disangkakan belum sempurna.

Untuk saat ini Pasal yang menjerat tersangka Eeng yakni 338 KUHP tentang pembunuhan dan Pasal 365 KUHP ayat 3 tentang pencurian dengan kekerasan dengan ancaman hukuman 20 tahun penjara. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: