Parkir Ternyata Jadi Salah Satu Pajak Daerah yang Capaiannya Over Target di Kota Palembang, Berikut Besarannya

Bundaran air mancur di Kota Palembang--
BACA JUGA:Perbandingan Untung Rugi Membeli Kendaraan dengan Cara Cash dan Kredit
Pajak daerah Kota Palembang berupa pajak hotel, restoran, hiburan, reklame, penerangan non PLN, penerangan PLN, parkir.
Kemudian pajak air tanah, sarang burung walet, mineral bukan logam dan batuan, pajak bumi dan bangunan (PBB), serta Bea Perolehan Hak Atas Tanah dan Bangunan (BPHTB).
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Palembang, Herly Kurniawan mengatakan target keseluruhan realisasi penerimaan pajak daerah terdapat tiga sektor pajak yang melebihi target atau over target.
“Capaian realisasi penerimaan pajak daerah seperti pajak hotel, penerangan non PLN, serta pajak air tanah telah menempati tiga teratas yang melampaui target minimal pungutan pajak,” ungkap Herly.
BACA JUGA:Hari-hari Terakhir Pangeran Diponegoro di Pengasingan, Apa Penyebab Dirinya Wafat?
BACA JUGA:Mitos atau Fakta? Tidak Boleh Membaca Surat Al Ikhlas pada Sholat Subuh
Herly menjelaskan, pajak hotel telah melebihi target minimal dengan jumlah Rp55,908 miliar, melebihi target sebesar 103,53 persen.
Pajak penerangan non-PLN juga melampaui target sebesar 108,13 persen, mencapai Rp5,406 miliar dari target Rp5 miliar.
"Sementara itu, pungutan pajak air tanah sudah mencapai 110,98 persen dari target minimal Rp57 juta, yaitu sebesar Rp63,257 juta," jelasnya.
Selain itu, Herly melanjutkan bahwa rata-rata item pajak lainnya juga hampir mencapai target, seperti pajak restoran yang mencapai 93,64 persen.
BACA JUGA:Besok Libur Weekend, Ini Rekomendasi Tempat yang Bisa Dikunjungi Disekitar Pintu Tol Keramasan
BACA JUGA:Penerimaan SIPSS Polri 2024, Peluang Jadi Anggota Polri Buat Lulusan S1 dan S2
Item pajak parkir sebesar 98,32 persen, pajak hiburan yang mencapai 91,05 persen, pajak penerangan jalan (PLN) mencapai 94,36 persen, BPHTB mencapai 97,57 persen, dan sebagainya.
"Kita terus berupaya memaksimalkan realisasi PAD pajak daerah ini untuk mencapai target. Mudah-mudahan juga dapat melebihi target yang ditetapkan," tukasnya.(*)
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: