Penasaran, Inilah Bocoran Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2024

Penasaran, Inilah Bocoran Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2024

Ilustrasi--

Setelah melewati SKD, peserta dapat melanjutkan ke tahap SKB. Materi SKB disesuaikan dengan jabatan fungsional yang dilamar.

Tes Potensi Akademik, Tes Praktik Kerja, Tes Bahasa Asing, Tes Fisik atau Kesamaptaan, serta Psikotes merupakan bagian dari SKB.

BACA JUGA:Suzuki Luncurkan Motor Trail 200 CC, Siap Jadi Penantang Honda dan Kawasaki, Berikut Spefikasinya

BACA JUGA:Kementerian Agama Buka Peluang bagi 500 Dai untuk Memperkuat Keagamaan di Wilayah 3T

4. Integrasi Nilai:

Setelah selesai SKD dan SKB, dilakukan integrasi nilai. Bobot SKD sebesar 40 persen dan SKB sebesar 60 persen. Total nilai diambil dari perhitungan skor tertinggi pada SKD dan SKB, sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

5. Pengumuman Kelulusan:

Peserta diminta memeriksa status kelulusan setelah menyelesaikan seluruh tahapan ujian. Pengumuman dapat diakses melalui situs web instansi yang bersangkutan sesuai dengan formasi yang dipilih.

BACA JUGA:Pekanbaru Menuju Padang Semakin Dekat, Ruas Tol Ini Ditargetkan Fungsional Juli 2024

BACA JUGA:Amblasnya Jalan Liku 9, Senator Ini Berharap Jalan Tol Bengkulu- Lubuk Linggau Jangan Ditunda

6. Pemberkasan:

Setelah melalui lima tahapan sebelumnya, peserta yang dinyatakan lulus akan diminta untuk mengisi formulir yang akan disimpan di instansi masing-masing.

 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: