Penasaran, Inilah Bocoran Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2024

Penasaran, Inilah Bocoran Jadwal penerimaan CPNS dan PPPK 2024

Ilustrasi--

BACA JUGA:Muba Siap Gelar MTQ ke-XXX Tingkat Provinsi Sumatera Selatan di Kota Sekayu

Edaran MenPANRB pada 21 Desember 2023 juga mengingatkan seluruh daerah untuk menyelesaikan penataan pegawai non-ASN (honorer) paling lambat Desember 2024.

Skema perekrutan PPPK 2024 untuk honorer dengan pendidikan minimal SD juga telah disiapkan oleh pemerintah. Dengan demikian, diharapkan tahun 2024 akan menjadi momentum positif bagi para Calon ASN untuk mengisi kekosongan formasi di sektor pemerintahan.

Tahapan seleksi CPNS 2024 terdiri dari 6 langkah yang harus diikuti oleh para peserta:

1. Seleksi Administrasi:

BACA JUGA:Butuh Tenda Pengungsian dan Logistik, Hari Ini Pj Bupati Tinjau Lokasi Banjir

BACA JUGA:Petani Karet di Kecamatan Sekayu ini Merana, Tidak Bisa Nyadap, Akibat Kebun Terendam Banjir

Peserta diharuskan mengikuti seleksi administrasi melalui portal resmi sscn.bkn.go.id. Setelah membuat akun, peserta dapat melihat hasil seleksi administrasi pada waktu yang telah ditentukan.

Jika lolos, peserta harus mengunggah dokumen untuk proses verifikasi sebelum melanjutkan ke tahap berikutnya.

2. Seleksi Kompetensi Dasar (SKD):

Tahap ini merupakan tes kedua setelah seleksi administrasi. Peserta yang lolos seleksi administrasi dapat mengikuti SKD.

BACA JUGA:Tingkatkan Pelayanan Kesehatan Warga Binaan, Lapas Sekayu Lakukan MoU dengan Puskesmas Balai Agung

BACA JUGA:Puluhan Hektar Sawah di Kecamatan Sanga Desa Terendam Banjir, Petani Dipastikan Gagal Panen

Yang merupakan ujian berbentuk komputer (CAT). SKD melibatkan Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dan Tes Intelegensia Umum (TIU), masing-masing menguji pengetahuan umum dan kemampuan berpikir logis.

3. Seleksi Kompetensi Bidang (SKB):

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: