Dua Gadis yang Duel Gunakan Sajam di Kota Palembang Sudah Diamankan, Kedua Orang Tua Saling Lapor

Dua Gadis yang Duel Gunakan Sajam di Kota Palembang Sudah Diamankan, Kedua Orang Tua Saling Lapor

Kedua perempuan yang duel menggunakan sajam diamankan polisi--

"Tim gabungan dari Jatanras Polda Sumsel dan satreskrim Polrestabes Palembang berhasil menangkap 8 orang remaja yang masih dibawah umur.

Kedua remaja perempuan yang berkelahi mengalami luka di tangan dan muka, sempat membuat laporan di Polrestabes Palembang pada 16 Januari 2024," Kata Anwar saat rilis ungkap kasus di Mapolda Sumsel pada Rabu, 17 Januari 2024.

BACA JUGA:Masih Membandel, Satlantas Polres Banyuasin Tindak Tegas Truk Odol

BACA JUGA:Jalan Menuju Desa Mulus, Warga Sumber Rejeki Makin Lancar Beraktifitas

Dari hasil pemeriksaan dan gelar perkara, tiga orang remaja yang terdiri dari dua orang perempuan dan satu orang laki-laki tetapkan menjadi tersangka. Sedangkan tiga remaja laki-laki berinisial IQ, BR dan DK masih dalam pemeriksaan lebih lanjut. 

"Dua perempuan yakni AP dan ITN yang melakukan duel celurit ditetapkan tersangka bersama satu orang remaja laki-laki berinisial KV yang berperan menjadi wasit kita proses hukum. Sedangkan tiga lagi masih proses pendalaman," Tambah Anwar. 

Dari penangkapan para remaja tersebut, polisi mengamankan barang bukti berupa dua pasang pakaian yang dikenakan kedua remaja perempuan. 

Kemudian polisi juga menyita pakaian remaja laki-laki yang berperan sebagai wasit, termasuk juga korek api yang menyerupai senjata api jenis revolver yang dipegang ketika kedua remaja perempuan berduel. 

BACA JUGA:Melalui Pendekatan, Pelaku Pembacokan di Desa Pangkalan Jaya Menyerahkan Diri

BACA JUGA:Warga Sumber Rejeki Sungai Lilin Hibahkan Tanah, Untuk Pembangunan MAN 2 Muba

Kalau untuk senjata tajam jenis celurit yang digunakan kedua perempuan masih kita cari keberadaannya," Tutur Anwar. 

Akibat perbuatannya, kedua remaja perempuan yang terlibat duel celurit dijerat pasal tentang perkelahian dan Undang-Undang perlindungan anak. Sedangkan satu tersangka laki-laki dijerat pasal penghasutan, dengan ancaman hukuman maksimal 3 tahun penjara. 

Sementara itu, tersangka perempuan AP mengaku perkelahian tersebut diawali dari tantangan tersangka ITN yang mengajak berduel lewat sosial media Instagram. 

"Saya kenal ITN dari instagram dan menantang saya berduel. Sebelumnya ITN juga sempat membuat status di instagram dengan kode RDN," Ujar AP. 

BACA JUGA:Bandung Ngak Masuk! Ini 10 Kota Terdingin di Indonesia yang Menawarkan Pesona Alam dan Udara Sejuk

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: