Hendak Melangsir Buah Sawit Hasil Curian, Pria Ini Diamankan Satgas Keamanan PT Pinago Utama
Tersangka pencurian buah sawit yang berhasil diamankan--
Terduga pelaku pencurian buah kelapa sawit tersebut seluruhnya ada 2 orang yaitu atas nama Adi sudah tertangkap dan En berhasil melarikan diri.
"Modus para tersangka dalam melakukan pencurian ialah dengan cara memanen sendiri dikebun sawit milik PT. Pinago utama, yang kemudian buah hasil panen dikumpulkan ditempat tersembunyi," jelas Rama.
BACA JUGA:Maskapai Premium Asal Tiongkok Rambah Pulau Bali, Buka Rute Shanghai – Denpasar
BACA JUGA:Sejumlah Provinsi Sudah Berlakukan Penghapusan Bea Balik Nama Kendaraan, Berikut Daftarnya
Tersangka kami jerat dengan pasal 363 ayat (1) ke -4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan. "Dengan ancaman hukumannya 7 tahun penjara," tambahnya.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Sumber: