Sergap Kurir Sabu di Tugu Polwan Betung, Polres Banyuasin Amankan 19 Kg Sabu, Diduga Jaringan Internasional

Sergap Kurir Sabu di Tugu Polwan Betung, Polres Banyuasin Amankan 19 Kg Sabu, Diduga Jaringan Internasional

Barang bukti narkoba yang diamankan Polres Banyuasin--

BACA JUGA:Pj Bupati Muba H Apriyadi Pastikan Agenda Strategis TA 2024 di Muba Berjalan Dengan Sukses

Terakhir tersangka Deni Saputra diamankan di Jalan Palembang-Betung tepatnya dekat SDN 12 Betung, Banyuasin, Senin 22 Januari 2024 dengan barang bukti 2 paket besar sabu dengan bruto 2116 gram dan tiga paket besar jenis ekstasi dengan bruto 3717 gram. 

Atas perbuatan tersangka, dikenakan pasal primer 114 ayat 2 subsider pasal 112 ayat 2 UU No 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman mati, penjara seumur hidup atau penjara paling lama 20 tahun. 

"Pidana denda paling banyak Rp 1 miliar," sambungnya. 

Total barang bukti yang diamankan sebanyak 22 paket dengan berat bruto 23.115 gram dengan nilai Rp23.155.000.000, dan ekstasi berat bruto 3717 gram senilai Rp 4,5 miliar," ungkapnya.

BACA JUGA:Ditargetkan Selesai Tahun Ini, Begini Penampakan Terbaru Tol Bayung Lencir Tempino

BACA JUGA:Heboh Muncul Buaya Ditengah Banjir di Muba, Berikut 6 Tips Hindari Serangan Buaya

Pengungkapan kasus ini merupakan komitmen Polres Banyuasin dalam rangka pemberantasan tindak pidana narkotika di wilayah hukum Polres Banyuasin.  "Harapan saja seluruh polsek bisa berkontribusi, dalam pemberantasan narkotika," tutupya. (*) 

 

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News

Sumber: